5 Tahun Berbuat Terlarang, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

Selasa, 15 Maret 2022 – 15:50 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan di Bareskrim Polri pada Selasa (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap pria berinisial RP (23) yang memalsukan produk oli dengan berbagai merek.

RP telah beraksi melakukan perbuatan terlarang itu sejak 5 tahun lalu.

BACA JUGA: Truk di Bengkel Ini Tiba-Tiba Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus itu berdasar informasi dari masyarakat perihal pemalsuan oli.

"Hasil penyelidikan telah ditangkap satu tersangka RP," kata Gatot di Bareskrim Polri, Selasa (15/3).

BACA JUGA: 5 Orang yang Sangat Meresahkan Warga Banten Akhirnya Ditangkap, Alhamdulillah

Adapun, polisi menggerebek dua lokasi tempat praktik pemalsuan oli tersebut.

Antara lain, Pergudangan Sentra Industri Terpadu tahap 1 dan 2 Blok J, Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Jakarta Utara dan di Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17 nomer 8 Batu Ceper, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Sejoli Asal Rusia Ini Melakukan Pelanggaran di Bali, Intelijen Bertindak

"Disita berbagai merek oli dipalsukan. Ada beberapa kendaraan truk dan mesin untuk membuat atau stiker yang ditempel pada tempat untuk memasukan oli yang sudah diolah," ucap Gatot.

Perwira menengah Polri itu mengatakan perusahaan itu beroperasi sejak 2017 lalu.

Gatot membeberkan beberapa harga jenis oli palsu seperti Yamalube dijual Rp 25 ribu, Enduro Rp 20 ribu, Federal Oil Rp 30 ribu.

"Rata-rata harga yang dijual di bawah pasaran," jelasnya.

Kombes Gatot menyebut tersangka memasarkan oli-oli tersebut di bengkel tidak resmi di wilayah Jabodetabek.

Atas perbuatanya, RP dijerat Pasal 62 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Dugaan Pemalsuan IUP, Bareskrim Periksa Bupati Halmahera Selatan


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler