jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Kelima terdakwa itu ialah Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T. Reza Felanda, dan T Maimun.
Vonis bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai R. Hendral, didampingi anggota Sadri dan R. Deddy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (14/11).
BACA JUGA: Kejari Aceh Utara Tahan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Hendral.
Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya, sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir ialah Muchamad Arifin dan kawan-kawan.
BACA JUGA: 2 Tahun Masuk DPO, Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan Ditangkap Kejati Sumsel
Majelis hakim menyatakan bahwa fakta di persidangan tidak menemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai.
Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya.
BACA JUGA: Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi, ART Suarakan Save BPK RI
Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan.
Mengenai kekurangan volume pekerjaan, majelis hakim menyatakan hal itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Menyangkut kerugian yang mencapai Rp 44,77 miliar seperti didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian itu tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.
Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut gagal bangunan atau tidak.
Monumen tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai dibangun.
"Sampai saat ini monumen tersebut belum ada serah terima bangunan kepada Pemkab Aceh Utara dari pemerintah pusat," tambah majelis hakim.
Seusai membaca putusan, majelis hakim beri waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk memberikan tanggapan, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fathullah Badli, Nurliana, dan T. Reza Felanda masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, terdakwa T. Maimun dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Terdakwa Poniem dituntut 10 tahun enam bulan penjara.
JPU dalam dakwaannya menyatakan pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai APBN tahun anggaran 2012 hingga 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 44,77 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya, bangunan monumen tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, kata JPU, bangunan monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan konstruksi.
Bangunan dibuat menggunakan anggaran pemerintah, tetapi tidak dapat dimanfaatkan, berarti merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai mencapai Rp 44,7 miliar. Kerugian ini karena bangunan tidak dapat digunakan," kata JPU. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi