jpnn.com, JAKARTA - Polisi memulangkan lima tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kelimanya yakni Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah sebagai Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus seksi acara tersebut.
BACA JUGA: Rizieq Shihab Ogah Berikan Keterangan soal Megamendung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelimanya diwajibkan untuk wajib lapor ka Mapolda Metro Jaya dua kali dalam satu minggu.
"Jadi kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis, dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
"Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kami tambahkan di BAP, yang bersangkutan akan kami lakukan pemeriksaan lagi. Termasuk yang tiga kemarin juga sama kami pulangkan," sambung Yusri.
Alasan pemulangan tersebut ialah karena kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukuman penjaranya hanya satu tahun.
BACA JUGA: Habib Rizieq Lakukan Perlawanan
"Karena dipersangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana ancamannya satu tahun, jadi kami wajibkan lapor seminggu dua kali," ujar Yusri. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi