5 UU Bakal Direvisi Demi OJK

Kamis, 09 Desember 2010 – 18:38 WIB

JAKARTA — Meski diwarnai aksi pro dan kontra, namun DPR tampaknya tetap jalan terus untuk menyelesaikan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Anggota Pansus OJK Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi, menyatakan bahwa RUU OJK akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada tanggal 17 Desember 2010.

"Kita terus jalan, sekarang tinggal penyempurnaan saja

BACA JUGA: CSR jadi Instrumen Pengurang Pajak

Tanggal 14 Desember sudah selesai semua, tanggal 17 Desember sudah bisa diajukan di Paripurna
Kita tetap optimis akan selesai tahun ini," kata politisi Partai Demokrat tersebut di Jakarta, Kamis (9/12).

Namun setelah nantinya UU OJK resmi diberlakukan, selanjutnya DPR RI akan serius membahas amandemen UU yang berkaitan dengan lahirnya UU baru ini

BACA JUGA: F-Golkar Bakal Tolak Pembatasan BBM Bersubsidi

Achsanul mengungkapkan, akan ada 5 UU yang akan diamandemen guna mendukung pelaksanaan UU OJK.

"Begitu UU OJK keluar, tidak menunggu lama maka kita akan melakukan amandemen UU yang berkaitan dengan UU baru
Jadi tidak akan ada yang saling bertabrakan

BACA JUGA: BBM Subsidi Dibatasi, Harus Ada Kompensasi

Ada lima  UU yang akan kita amandemen, yakni UU Bank Indonesia, UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Pasar Modal dan UU Asuransi," ungkap Achsanul.

Sementara untuk masa transisi UU OJK, Achsanul mengatakan, diperlukan waktu lebih kurang 2 tahunSelama kurun waktu transisi ini, seluruh unsur kepegawaian dan pelaksanaan tugas OJK terus dimaksimalkan, termasuk juga sosialisasi pada masyarakat tentang tugas dan fungsi OJK.

"Misalnya untuk penyidik, di OJK nantinya penyidiknya harus bedaTidak sama dengan penyidik kepolisian atau lembaga pengawas lainnyaKarena penyidik OJK, harus punya latar belakang yang kuat soal instrumen keuangan," kata Achsanul.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 51 Persen Proyek 10.000 MW Tahap II dari EBT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler