JAKARTA — Meski diwarnai aksi pro dan kontra, namun DPR tampaknya tetap jalan terus untuk menyelesaikan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Anggota Pansus OJK Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi, menyatakan bahwa RUU OJK akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada tanggal 17 Desember 2010.
"Kita terus jalan, sekarang tinggal penyempurnaan saja
BACA JUGA: CSR jadi Instrumen Pengurang Pajak
Tanggal 14 Desember sudah selesai semua, tanggal 17 Desember sudah bisa diajukan di ParipurnaNamun setelah nantinya UU OJK resmi diberlakukan, selanjutnya DPR RI akan serius membahas amandemen UU yang berkaitan dengan lahirnya UU baru ini
BACA JUGA: F-Golkar Bakal Tolak Pembatasan BBM Bersubsidi
Achsanul mengungkapkan, akan ada 5 UU yang akan diamandemen guna mendukung pelaksanaan UU OJK."Begitu UU OJK keluar, tidak menunggu lama maka kita akan melakukan amandemen UU yang berkaitan dengan UU baru
BACA JUGA: BBM Subsidi Dibatasi, Harus Ada Kompensasi
Ada lima UU yang akan kita amandemen, yakni UU Bank Indonesia, UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Pasar Modal dan UU Asuransi," ungkap Achsanul.Sementara untuk masa transisi UU OJK, Achsanul mengatakan, diperlukan waktu lebih kurang 2 tahunSelama kurun waktu transisi ini, seluruh unsur kepegawaian dan pelaksanaan tugas OJK terus dimaksimalkan, termasuk juga sosialisasi pada masyarakat tentang tugas dan fungsi OJK.
"Misalnya untuk penyidik, di OJK nantinya penyidiknya harus bedaTidak sama dengan penyidik kepolisian atau lembaga pengawas lainnyaKarena penyidik OJK, harus punya latar belakang yang kuat soal instrumen keuangan," kata Achsanul.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 51 Persen Proyek 10.000 MW Tahap II dari EBT
Redaktur : Tim Redaksi