50% Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Belum Menuntaskan Masalah

Kamis, 13 Februari 2020 – 18:35 WIB
Politikus PKS yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Dok. Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyambut positif terobosan pemerintah menaikkan porsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) hingga maksimum 50 persen (Rp27,12 triliun), untuk gaji guru honorer.

Diketahui, APBN tahun 2020 mengalokasikan dana BOS sebesar Rp54,32 triliun. Jumlah Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019.

BACA JUGA: Pengamat: Guru Honorer Layaknya Diberhentikan

"Ini berita gembira ya, dari 15 persen dan 30 persen (sekolah negeri dan swasta) menjadi 50 persen," kata Fikri saat dikonfirmasi jpnn.com, Kamis (13/2).

Namun demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai kebijakan ini belum menyelesaikan persoalan honorer secara menyeluruh kalau yang menerima gaji dari dana BOS tidak semua honorer.

BACA JUGA: Kepsek yang Tentukan Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS

"Itu sih berita gembira, tetapi kalau kemudian yang diselesaikan 49 persen (dari jumlah seluruh honorer, red) saja, ini kan artinya masih ada PR kan. Artinya kita tidak bisa menyelesaikan parsial-parsial seperti itu," kata Fikri.

Politikus asal Jawa Tengah ini menyebutkan, Komisi X akan meminta penjelasan detail mengenai kebijakan ini kepada Mendikbud Nadiem Makarim. Baik perubahan skema penyaluran dana BOS, maupun tentang data guru honorer yang berhak menerima.

BACA JUGA: 789.381 Guru Honorer Tanpa NUPTK, tak Bisa Ikut Nikmati Dana BOS

Fikri juga mengatakan, kebijakan ini sepengetahuannya belum pernah dibahas dalam rapat kerja dengan mendikbud di komisi pendidikan itu.

Sebab dalam forum sebelumnya, komisi X mendorong penyelesaian guru honorer ini dilakukan menyeluruh. Baik status maupun kesejahteraannya.

"Yang jelas kami dorong supaya ada penyelesaian menyeluruh dalam rapat gabungan antara komisi X, II, dan XI. Itu kalau mau menyelesaikan yang guru honorer saja," tandasnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler