50 Persen Usaha Vila di Gili Trawangan Tak Berizin

Minggu, 20 Desember 2015 – 06:51 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB menyebutkan 50 persen usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara (KLU) tak berizin alias bodong. Seperti vila, bungalow, dan usaha lainnya. Hal ini dianggap merugikan negara dari hilangnya potensi pendapatan.

Karena itulah Kadisbudpar NTB LM Faozal melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. “Kasus di Gili Trawangan itu ada 50 persen usaha yang melanggar,” katanya kepada wartawan di Polda NTB, kemarin seperti dilansir Harian Laombok Pos (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Tradisi Pemakanan Keturunan Raja di TTS

“Kita sudah kumpulkan pelaku usaha, makanya kami tahu,” tegasnya.

Terkait usaha bodong itu, Faozal mengaku, sudah berkoordinasi dengan polda NTB. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan laporan usaha-usaha yang diduga melanggar izin.

BACA JUGA: Mengenal Tradisi Unik Pernikahan Masyarakat Halmahera Selatan

“Proses hukum kita singkronkan. Kita sudah koordinasi dengan polisi. Kita tunjukan (laporkan) yang ini dan yang itu usaha bodong di Gili Trawangan,” terang dia.

Dalam urusan izin usaha di pariwisata, lanjut Faozal, provinsi tidak memiliki kewenangan teknis. Penerbitan izin usaha berada di Kota dan Kabupaten. Ia menerangkan, ketika usaha tersebut tidak punya izin, otomatis pemerintah tidak punya ruang untuk menarik pajak.

BACA JUGA: Istri Sekda Diperiksa, Siap Disambar Petir

“Inikan rugi dari sisi PAD (Pendapatan asli Daerah) KLU. Untuk itulah izin ini harus ditegakkan. Bayangkan saja, 50 persen tidak ada izin,” beber dia.

“Apa yang bisa ditarik oleh kLU, apa dasarnya. Izinnya tidak ada. Rugi besar,” sambung  dia.

Tidak hanya di KLU, namun kawasan wisata Senggigi juga disoroti. Ia menduga, ada beberapa bangunan vila yang diduga belum berizin. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bersama aparat kepolisian.

“Sekarang kita tegakkan melalui RTRW. Apakah bangunan yang ada di kawasan pariwisata melanggar atau tidak. Kalau melanggar kita larang,” tegas mantan Kepala Museum NTB ini.

“Kita dukung diusut. Ini demi meningkatkan PAD di daerah dan NTB,” ujar dia.

Faozal menyayangkan jika potensi di kawasan wisata Gili Trawangan dan Senggigi tidak dikelola dengan baik. Sebab, kawasan wisata tersebut menjadi buruan para turis mancanegara.

“Harus dikelola dengan baik. Kalau tidak rugi. Wisata Gili Trawangan dan Senggigi kan jadi andalan,” tegas Faozal.(jlo/r3/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KBS DIberitakan Jelek Situs Luar, Ternyata Beritanya Ngawur...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler