50 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia untuk Pesta Tahun Baru

Rabu, 07 Desember 2016 – 16:37 WIB
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian saat ekspose perkara di Polresta Barelang. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - LUBUKBAJA - Sat Narkoba Polresta Barelang menangkap Ruslan Bin Jais, 43, karena menyelundupkan sebanyak 50 ribu pil ekstasi dari Malaysia.

Pil ini ditangkap dari Ruslan Bin Jais, 43, di Pelabuhan Pantai Stres, Batuampar, Batam, Kepri, Minggu (4/12) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

BACA JUGA: Rahimah Bersumpah Dirinya Tidak Bersalah

Dari tangan warga Perumahan Citra Batam, Batamcentre ini polisi mengamankan 2 jenis pil ekstasi. Masing-masing 30 ribu pil dengan logo B29 warna biru dan merah, serta 19.930 pil ekstasi warna hijau-kuning.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan speed boat oleh Mohan, Warga Negara (WN) Malaysia. Kemudian pil itu dijual di OPL, dan diturunkan di Pelabuhan Pantai Stres.

BACA JUGA: Biang Keladi Curanmor Bersembunyi di Perumahan Elite

"Dari transaksi itu, tersangka menjemput dan mengambil ekstasi itu di pelabuhan. Saat diamankan, tersangka sedang membawa dua bungkus plastik berisikan pil ekstasi," ujar Sam di Mapolresta Barelang, Selasa (6/12) sore.

Sam menjelaskan Ruslan hanya bertugas mengambil ekstasi tersebut ke pelabuhan. Kemudian diserahkan ke pemesan atau pemilik barang. "Kita sedang menyelidiki apa peran pasti tersangka dan siapa pemilik barangnya," tegas Sam.

BACA JUGA: Paksa Pacar Masuk Losmen Tarif Rp 50 Ribu, Tok! Harus Bayar Rp 1 Miliar

Dari pengakuan tersangka, pil ekstasi itu akan diedarkan di wilayah Batam, Jakarta dan Pulau Sumatera untuk pesta tahun baru. Satu butir dijual dengan harga variasi Rp 300-400 ribu. "Sebagian (pil ekstasi) akan dikirim (ke luar Batam) untuk persiapan tahun baru," terang Sam.

Sam menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur dan pintu masuk penyelundupan barang ilegal maupun narkotika. Termasuk mempererat kerjasama dengan Angkatan Laut dan Bea Cukai. 

"Ini (penyelundupan narkotika) merupakan perhatian kita bersama. Anggota kita tegap melakukan pengawasan dan komitmen kita tetap untuk memberantas narkoba," paparnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan untuk menangkap tersangka pihaknya melakukan pengintaian selama 6 hari. Tersangka yang berprofesi sebagai sekuriti tersebut kerap terlihat keluar masuk ke Pelabuhan Pantai Stress.

"Selama enam hari kita buntuti. Saat tersangka membawa barang itu (pil ekstasi) kita langsung lakukan penangkapan," ujar Suhardi.

Dari pengakuan tersangka, sambung Suhardi, ia sudah dua kali menerima dan membawa pil ekstasi itu dari Pelabuhan menuju lokasi di Nagoya. Diduga, tersangka menerima upah mencapai ratusa juta rupiah. 

"Berapa upahnya belum diketahui. Karena masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan," tegasnya.

Menurutnya, tersangka hanya bertugas membawa pil tersebut ke pemesannya. Tersangka dikontrol oleh Mohan dari Malaysia menggunakan ponsel. 

"Jadi dari Malaysia tersangka diarahkan menggunakan hape untuk mengantar barang ini. Dia (Ruslan) tidak mengenal pemiliknya," tuturnya. 

Suhardi menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari keberadaan dan menangkap Mohan. "Kita membutuhkan waktu untuk menangkap pemilik dan pemesan barang. Karena jaringan narkotika ini terputus," papar Suhardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Rayu Pria via Facebook, Kencan, Terus Suaminya Datang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler