Rahimah Bersumpah Dirinya Tidak Bersalah

Rabu, 07 Desember 2016 – 16:21 WIB
Rahimah (42), tersangka narkoba jenis sabu saat dilakukan ekspos di Polresta Pekanbaru, Selasa (6/12). Foto: Sakiman/Riau Pos/JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Rahimah (42) merupakan salah satu tersangka kasus narkoba.

Dia bersumpah tidak bersalah, dan mengklaim sebagai korban aksi penjebakan.

BACA JUGA: Biang Keladi Curanmor Bersembunyi di Perumahan Elite

Dia mengatakan hal tersebut di sela ekspos perkara di Polresta Pekanbaru Selasa (6/12).

"Saya bukan pemakai narkoba, sumpah demi Alquran saya dijebak," ungkap warga Jalan Tuanku Tambusai ini.

BACA JUGA: Paksa Pacar Masuk Losmen Tarif Rp 50 Ribu, Tok! Harus Bayar Rp 1 Miliar

Tersangka tertangkap tangan oleh Tim Opsnl Polsek Rumbai Pesisir, sedang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Jalan Tuanku Tambusai pada Kamis (01/11) lalu.

Dia berkali-kali mengatakan bahwa dirinya adalah korban. Dia mengaku hanya dijebak lelaki berinisial Rm yang baru dikenal Juni 2016 lalu.

BACA JUGA: Istri Rayu Pria via Facebook, Kencan, Terus Suaminya Datang

Diceritakan, saat itu dia dititipi sebuah amplop yang tak diketahuinya apa isinya.

Sumpah yang berkali-kali keluar dari mulut ibu rumah tangga tersebut, bahwasanya dia tidak mendapatkan apapun dari penitipan barang haram yang membawanya ke jeruji besi saat ini.

"Saya tidak mengerti apa-apa, tidak dapat apa-apa, saya berani sumpah demi Alquran," jelasnya.

Tersangka mengungkapkan bahwa sang suaminya shock mengenang masalah yang menghampirinya saat ini.

Diakuinya, hal seperti ini memang baru pertama kalinya ia lakukan seumur hidupnya.

Dia curhat bahwa selama menjadi tahanan, belum pernah dijenguk oleh keluarganya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi Riau Pos (Jawa Pos Group) mengatakan, bahwa tersangka diamankan pihaknya, Kamis (1/12).

"Saat penagkapan tersangka awalnya Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir menemukan satu paket sabu seharga Rp 350 ribu, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka. Di sana dua paket harga Rp 500 ribu, dua paket harga Rp 350 ribu, dua paket harga Rp 200 ribu dan satu paket harga Rp 400 ribu ternyata disimpan tersangka di dalam sebuh amplop," jelas Rachmat.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Man/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berani Bawa 3000 Butir Ekstasi, Sampai Depan Hakim Kok Loyo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler