Paksa Pacar Masuk Losmen Tarif Rp 50 Ribu, Tok! Harus Bayar Rp 1 Miliar

Rabu, 07 Desember 2016 – 16:04 WIB
Lima tahun penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin Syamsudin menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ahmad Khoiry Mulyana (21),  Selasa (6/12).

Warga Desa Haduyang, Natar, Lampung Selatan itu dinyatakan terbukti bersalah memperkosa kekasihnya INH (18) yang merupakan siswi sebuah SMA di Natar.

BACA JUGA: Istri Rayu Pria via Facebook, Kencan, Terus Suaminya Datang

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam dakwaan pertama Jaksa Supriyanti.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan, ancaman, dan memaksa anak melalukan persetubuhan," kata Syamsudin.

BACA JUGA: Berani Bawa 3000 Butir Ekstasi, Sampai Depan Hakim Kok Loyo

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan dan merusak masa depan korban.

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa yang telah menyesali dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Tiga Jambret Berhasil Disikat Berkat Teriakan Maut Agnes

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan perbuatan berawal sekitar pukul 19.00 malam, pada Juli 2016, saat terdakwa datang ke rumah korban.

Terdakwa meminta izin kepada ayah korban untuk mengajak kekasihnya itu membeli pakaian di mall.

Namun, saat di perjalanan terdakwa membawa korban ke losmen Murek, Rajabasa dengan alasan menunggu teman terdakwa.

Sampai di losmen, terdakwa langsung memesan kamar bertarif Rp 50 ribu kepada anak pemilik losmen dan pengurusnya.

Kemudian, terdakwa membawa korban ke dalam kamar dan membuka bajunya sambil mengobrol dengan korban.

"Berselang 3 menit terdakwa mengajak korban melakukan hubungan bad*n, tetapi ditolak korban, sehingga terdakwa mengambil pisau kecil dan menodongkannya ke leher korban. Takut dengan ancaman itu, korban pun tidak," kata Syamsudin.

Atas putusan yang diajukan hakim, Jaksa menyatakan pikir pikir sementara terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. (cw13/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Jambret yang Tewaskan Mahasiswi Itu Didor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler