50 Ribu Calon Pemilih Pilkada Jatim Terdaftar Ganda

Minggu, 15 April 2018 – 11:06 WIB
Baliho alat peraga kampanye pilkada Jatim. Foto: JPG/ Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Problem validitas data pemilih masih terjadi menjelang perhelatan pilgub dan pilkada Jatim 2018.

Buktinya, berbagai temuan di balik daftar pemilih sementara (DPS) terus bermunculan.

BACA JUGA: Target Selesaikan e-KTP Pemilih Pemula

Hingga kemarin, sedikitnya sudah ada 11 jenis temuan pada DPS pilgub/pilkada Jatim.

Temuan yang paling adalah data pemilih yang ditengarai ganda.

BACA JUGA: Ikut Kampanye Puti, Wakil Bupati Dipanggil Panwaslu

Temuan data pemilih yang diduga ganda ada di sebagian kabupaten/kota di Jatim.

Di Kota Pasuruan, sedikitnya ditemukan 701 pemilih yang namanya terindikasi tercatat lebih dari satu.

BACA JUGA: Kemendagri Ungkap Penyebab Munculnya Pemilih Ganda

Bahkan, ada 1.102 pemilih yang terindikasi ganda di salah satu kecamatan di Sumenep. Situasi sama terjadi di Batu hingga beberapa kabupaten/kota lain.

KPU Jatim membenarkan hal tersebut. Berdasar temuan di lapangan, ada sejumlah jenis data ganda.

Yakni, kategori satu berupa data ganda keseluruhan (mulai dari nama, nomor induk kependudukan/NIK, hingga alamat).

Kemudian, ganda kategori dua adalah data pemilih yang tercatat di lebih dari satu TPS.

Hingga pekan ini, KPU Jatim mengaku menemukan sedikitnya 50 ribu calon pemilih yang masuk kategori ganda.

"Penyisiran terus dilakukan," ujar Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam.

Temuan sama juga diperoleh Bawaslu Jatim. Berdasar hasil penelitian terhadap DPS maupun sistem data pemilih (sidalih), jumlah pemilih ganda di Jatim berpotensi terus membengkak.

"Sampai saat ini proses masih berlangsung," kata Komisioner Bawaslu Aang Kunaifi.

Selain itu, Bawaslu menemukan berbagai temuan seputar validitas data pemilih.

Berdasar laporan terakhir Posko Penerimaan Pengaduan Data Daftar Pemilih Pemilihan (P2DP2) Pilgub bentukan Bawaslu Jatim, hingga saat ini tercatat sudah ada 13.064 pengaduan/temuan masalah data pemilih, baik dari petugas maupun dari masyarakat.

Semua temuan itu terbagi dalam 11 jenis kasus. Yang paling banyak masih sama, yakni indikasi data ganda dan pemilih meninggal. Selain itu, berbagai temuan juga muncul.

Mulai pemilih yang belum terdaftar dalam DPS meski memiliki hak pilih, belum memiliki KTP elektronik, pindah domisili, hingga pemilih yang hilang ingatan sehingga harus dicoret dari DPS.

Pendiri Indonesia Voter Initiative for Democracy (IVID) Rikson H. Nababan menjelaskan, hal tersebut terjadi karena ada sejumlah faktor pemicu.

Salah satunya adalah ketidaksinkronan antara Kemendagri dan KPU terkait penggunaan dasar penyusunan DPS.

KPU tidak menggunakan DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilihan) yang diberikan Kemendagri.

"Selain itu, persoalan di balik masih rumitnya perekaman e-KTP juga jadi pemicu," katanya. (ris/c10/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Warga Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada Jatim


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler