jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 112.523 narapidana (napi) yang beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Raya Idulfitri. Bahkan, 517 napi dinyatakan langsung bebas.
“Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idulfitri pada tanggal 5 Juni nanti,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya, Selasa (4/6).
BACA JUGA: 5.813 Napi Dapat Remisi Lebaran
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
BACA JUGA: 5.813 Napi Dapat Remisi Lebaran
BACA JUGA: 357 Narapidana Belum Bisa Dapat Remisi Lebaran
Menurut Utami, negara menjamin hak narapidana untuk mendapat remisi. Termasuk remisi yang merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan,” ucapnya.
BACA JUGA: Wanita Asal Demak jadi Korban Pemerasan Seorang Napi
Utami mengklaim, pemberian remisi saat ini menjadi lebih cepat dan akurat berkat layanan Pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi. Tak hanya itu, melalui layanan berbasis teknologi informasi ini, ia juga menjamin pemberian remisi tidak lagi berbelit-belit dan tidak sulit.
“Merubah hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Seperti semangat layanan kita Pemasyarakatan PASTI,” tegasnya.
BACA JUGA: 357 Narapidana Belum Bisa Dapat Remisi Lebaran
Senada dengan Utami, Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaedi berharap pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2019 dapat memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau rutan.
“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana dalam menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi lagi perbuatan itu. Juga bisa kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” harapnya.
Pada Idulfitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana. Sedangkan penghematan anggaran dari remisi Idulfitri 2019 adalah Rp 54.909.660.000. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Waisak, 41 Napi di Lapas Tangerang Dapat Remisi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti