5.813 Napi Dapat Remisi Lebaran

Selasa, 04 Juni 2019 – 14:12 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 5.813 napi di UPT pemasyarakatan di Jatim mendapatkan remisi Lebaran. Kebanyakan para penghuni penjara itu mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur Pargiyono mengungkapkan, diskon hukuman tersebut berlaku bagi napi yang memenuhi syarat.

BACA JUGA: 357 Narapidana Belum Bisa Dapat Remisi Lebaran

Pertama untuk napi yang telah menjalani hukuman enam bulan. Kedua, napi juga harus berkelakuan baik dengan mengikuti semua aturan yang ada dalam lapas dan rutan.

Sedangkan napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba harus menyelesaikan syarat yang lebih ketat.

BACA JUGA: Hari Waisak, 41 Napi di Lapas Tangerang Dapat Remisi

"Mereka harus mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara yang dilakukannya. Denda dan uang pengganti haruslah sudah lunas," katanya.

BACA JUGA : Ombudsman RI Usut Jual Beli Remisi di LP Cipinang

BACA JUGA: Ombudsman RI Usut Jual Beli Remisi di LP Cipinang

Bukan hanya itu, untuk tahanan terorisme, mereka harus mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, menyatakan ikrar kesetiaan ke NKRI, serta tidak mengulangi aksi terornya.

Menurut Pargiyono, ada tiga diskon hukuman bagi napi. Yakni pengurangan hukuman selama 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Nah, yang paling banyak pengurangan hukuman 1 bulan. "Jumlah itu masih bisa ada lagi karena petugas rutan bisa mengusulkan remisi susulan," tambahnya.

Pria asal Temanggung, Jawa Tengah, tersebut menjelaskan, diskon hukuman sebulan paling banyak di Lapas Kelas I Malang dengan 447 napi.

Sementara paling sedikit di Rutan Perempuan Kelas II-A Surabaya dengan hanya 7 napi. "Ini karena tempat dan kapasitas hunian. Semakin banyak napi dalam satu hunian lapas, besar kemungkinan akan lebih banyak yang mendapat remisi," jelasnya.

Sementara itu, untuk Lapas Kelas I Madiun, banyak napinya yang mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari. Jumlahnya mencapai 57 napi. Pargiyono menerangkan, pengajuan remisi kini telah berubah.

"Pengajuannya melalui sistem online. Sehingga penentuan lolos tidaknya bergantung pada sistem database yang diserahkan dan diseleksi secara online langsung ke pusat," jelas mantan Kalapas Kelas I Surabaya itu. (den/c9/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Nyepi Sepi Tak Ada Remisi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler