jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin mendorong Bareskrim mengungkap segala peredaran narkoba di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Syaripuddin menilai Bareskrim sudah mengungkap jaringan narkoba internasional Fredy Pratama sehingga bandar lainnya pun perlu dibongkar.
BACA JUGA: Irjen Helmy Santika Akan Pecat Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan
"Kami atas nama masyarakat Kalimantan Selatan sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolri dan khususnya Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada beserta jajarannya. Keberhasilan menggulung jaringan narkoba dengan barang bukti tangkapan berton-ton itu, untuk sementara mampu menyelamatkan generasi muda di Kalsel," kata dia dalam keterangannya, Minggu (17/9).
Dia menilai Kalsel dikenal sebagai daerah tambang dan berputaran ekonomi tinggi, sehingga menjadi incaran para gembong narkoba.
BACA JUGA: Ketinggalan Zaman, Malaysia Ubah Perspektif Pidana Narkoba
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu juga mengatakan upaya Bareskrim mengungkap narkoba dalam jumlah besar itu, memberikan harapan sekaligus fakta aparat hukum tidak bisa dikendalikan oleh bandar.
"Kita harus jujur, selama ini peredaran narkoba ada di mana-mana, ya, di tempat hiburan malam, di kawasan tambang, di kampung-kampunng dan lainnya. Akhirnya masyarakat skeptis dan menganggap aparat sudah dalam kendali para bandar. Namun, dengan berhasilnya penangkapan ini, anggapan masyarakat itu terbantahkan. Kami berharap, Bareskrim memberikan atensi khusus pada kasus narkoba di Kalsel," kata dia.
BACA JUGA: Bareskrim Diminta Jangan Ragu Menyikat Jaringan Sindikat Narkoba Fredy Pratama
Pria yang akrab disapa Bang Dhin itu meminta seluruh elemen masyarakat Kalimantan Selatan untuk lebih giat dan gigih melakukan pencegahan narkoba.
"Bisa dalam bentuk sosialisasi di kampus, sekolah, madrasah, hingga karang taruna. Begitu juga dengan pemerintah daerah, kepolisian, BNN, masyarakat dan unsur lainnya tidak boleh lengah. Karena sindikat narkoba tidak pernah berhenti beroperasi," tambahnya.
Dhin menyebutkan DPRD Kalimantan Selatan saat ini tengah merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Hal ini untuk mengoptimalisasi kebijakan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Kalimantan Selatan.
"Namun, tidak cukup sebatas regulasi. Karena yang paling penting adalah peran serta masyarakat kita, untuk melapor kepada aparat kepolisian jika melihat ada aktivitas mencurigakan. Minimal laporlah, jangan didiamkan atau semacam tak acuh, karena sebagai orang beragama, jika kita berdiam diri melihat adanya kejahatan, itu bisa disebut selemah-lemahnya iman," pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10,2 ton sabu yang dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama. Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias Miming ini diketahui terlibat kasus Transnational Organized Crime (TOC) narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Fredy juga menjadi buronan polisi di tiga negara, yakni Indonesia, Thailand, dan Malaysia.
Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah aset Fredy tersebar di tiga kota di Kalsel, yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura. Aset itu adalah hotel, kafe, dan restoran. Selain itu, mereka juga memiliki empat mobil mewah dan sebuah motor gede atau moge.(tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Nasib Oknum Jaksa Perempuan Terduga Penerima Suap Miliaran Rupiah dari Perkara Narkoba
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga