Penipuan Masuk IPDN, Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan Warga Karawang

Minggu, 17 September 2023 – 22:13 WIB
Ilustrasi uang. Anggota DPRD Purwakarta dipolisikan terkait kasus penipuan masuk IPDN. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - Warga Karawang, Jawa Barat Joko Susilo melaporkan seorang anggota DPRD Purwakarta Neng Supartini (NS) ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

Selain NS, seseorang berinisial AZ yang disebut-sebut pejabat yang dinas di IPDN Jatinangor juga dilaporkan ke Polres Karawang.

BACA JUGA: Mantan Anggota TNI Melakukan Penipuan

Keduanya dilaporkan ke polisi lantaran korban merasa tertipu setelah anaknya dijanjikan bisa masuk IPDN setelah menyetorkan sejumlah uang.

"Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis (14/9)," kata Alek Safri Winando, kuasa hukum korban saat dihubungi di Karawang, Minggu (17/9).

BACA JUGA: Tak Dilayani Istri, Pria Sontoloyo Ini Cabuli Keponakan Sendiri

Pelaporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 14 September 2023, terkait Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.

Alek mengatakan, kliennya bernama Joko Susilo yang merupakan warga Kecamatan Klari, Karawang sengaja melaporkan NS ke polisi karena ia merasa dirugikan.

BACA JUGA: Dapat Laporan dari Warga di Dapil, Uni Irma Minta Mendagri dan Polri Bertindak

Disebutkan bahwa NS diduga menjanjikan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, tetapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.

Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu kliennya senilai Rp 550 juta.

Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya telah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai 'pelicin' agar anak korban bisa masuk ke IPDN.

Namun, sampai kini anak korban tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang, sehingga Joko menuntut uangnya dikembalikan oleh NS dan AZ.

Anggota DPRD Purwakarta Neng Supartini dalam sebuah keterangan mengaku tidak terlibat dalam transaksi memasukkan anak korban ke IPDN.

Legislator dari PKB sekaligus menjabat wakil ketua DPRD Purwakarta itu mengaku hanya pernah merekomendasikan tempat balai latihan atau bimbingan belajar persiapan untuk tes masuk IPDN.

Disebutkan bahwa rekomendasi itu adalah bimbel normatif dan ada biayanya yang mencapai Rp 30-50 juta.

Selebihnya, kata dia, jika ada hal-hal yang di luar tersebut, khususnya terkait transaksi lain, Neng mengaku itu bukan hasil permintaan atau keputusannya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler