531 Bus Transjakarta Asal Tiongkok Belum Beroperasi

Selasa, 27 Mei 2014 – 06:52 WIB

jpnn.com - GAMBIR – Proses hukum terhadap dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono.

Kini Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) dituding oleh kuasa hukum Udar, Razman Arif, melakukan pembiaran atas adanya dugaan penggelembungan (mark-up) harga pengadaan bus Transjakarta tersebut. Dia menjelaskan, saat ini seakan-akan Udar yang disalahkan atas kasus itu. Padahal, pengadaan 656 unit bus itu merupakan perintah Jokowi melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012–2017 dan APBD 2013.

BACA JUGA: Jokowi Menjerumuskan Udar di Kasus Bus Transjakarta

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Udar yang saat itu masih menjabat Kadishub diperintah sebagai pengguna anggaran (PA) untuk pengadaan proyek tersebut. Perintah itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2082/2012 tentang penetapan pengguna anggaran/pengguna barang dan jasa, dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan jasa, pada satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah tahun anggaran 2013.

”Kalau ada kesalahan, seharusnya Jokowi melakukan pembinaan, pencegahan, dan pengayoman terhadap anak buahnya. Jangan didiamkan saja,” kata Razman di Balai Kota DKI Senin (26/5).

BACA JUGA: Jokowi Bisa Dijerat di Kasus Transjakarta

Dia mengatakan, lampiran gubernur nomor 2082/2012 menyatakan bahwa PA dipegang kadishub dan kuasa pengguna anggaran (KPA). Yakni, sekretaris dishub yang dijabat Drajat Adyhaksa. Tugas dan wewenang Udar dalam SK tersebut hanya administratif, sedangkan segala teknis proses pengadaan telah dikuasakan kepada KPA atau Drajat.

”Jika memang ada kesalahan dalam proses pengadaan itu, bukan berarti dosa itu serta-merta ditanggung KPA dan PA saja. Tetapi, Gubernur Jokowi juga (menanggung) sebagai penanggung jawab anggaran daerah,” tegas Razman.

BACA JUGA: Gelar Lomba Penanganan Kasus Bunuh Diri di Kantor Polisi

Menurut dia, proses kedatangan bus Transjakarta yang diadakan pada 2013 itu berlangsung dua tahap. Pertama, 125 bus tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Semua bus itu ditinjau langsung oleh Jokowi dan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa. Semua bus juga sudah dioperasikan.

Kedua, 531 bus tiba pada Januari 2014. ”Tahap pertama tidak ada masalah. Tahap kedua, jenis barang dan spesifikasinya sama. Hanya, ditemukan 14 unit rusak. Namun, diopinikan seakan-akan semuanya rusak, padahal tidak,” ungkap dia.

Razman menambahkan, sampai sekarang ada 531 bus jenis articulated (gandeng), single, dan sedang yang masih disimpan di pool Ciputat, Tangerang Selatan, dan belum dioperasikan. Padahal, sudah ada kontrak antara Pemprov DKI Jakarta melalui dishub dan vendor. ”Mestinya barang itu dicek lembaga survei independen negara, yakni Sucofindo, untuk memastikan apakah bus ini benar-benar rusak atau tidak,” tandasnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin meminta kasus tersebut jangan dipolitikkan. Karena itu, sebaiknya biarkan penegak hukum bekerja terlebih dahulu.
 
Selain itu, siapa pun jangan membuat opini yang bisa merusak citra orang. ”Biarkan proses hukum berjalan dan saya sangat sepakat siapa pun yang terlibat harus dihukum,” tegas dia.

Sebelumnya, tim hukum Jokowi Presiden 2014 yang dipimpin advokat senior Todung Mulya Lubis mengadakan jumpa pers untuk membantah semua tudingan Udar. Dia menjelaskan, Jokowi memang mengetahui proyek pengadaan bus Transjakarta yang didatangkan dari Tiongkok itu. Namun, bukan berarti Jokowi terlibat dalam kasus tersebut.

”Sebagai gubernur, tentu sangat janggal jika Pak Jokowi tidak tahu soal pengadaan bus. Tetapi, jika ada masalah dan dikaitkan dengan Pak Jokowi, itu tidak berdasar,” kata Todung di Rumah Pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Kamis (22/5). (riz/co1/hen)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taman Herbal Bejo Pulogadung Bisa Jadi Percontohan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler