Hanya saja, menurut Kepala Badan POM, Kustantinah, jika data-data yang dicantumkan perusahaan kosmetika di e-notification itu tidak benar, resikonya besar
BACA JUGA: Infrastruktur Hancur, Harga Properti Babak Belur
Yaitu, ke-10 negara ASEAN justru akan mem-blacklist semua produk perusahaan yang bersangkutan dan dilarang masuk ke negaranya."Keuntungan e-notification, produk kita bisa dikenal di negara-negara luar
Disebutkannya, dari 548 perusahaan kosmetika tersebut, diperoleh 1.748 produk yang ternotifikasi
BACA JUGA: BRI Layani Pajak Bandara
Umumnya katanya pula, perusahaan yang dilatih tentang sistem e-notifikasi ini adalah pengusaha kecil menengah, di mana jumlahnya mencapai 461 perusahaan."Mereka kita latih untuk bersikap profesional
BACA JUGA: Saham IPO Garuda Rp 750
Kalau ingin produknya masuk ke luar negeri, apa yang didaftar harus jelas kandungan kimianyaJangan sampai ada bahan kimia berbahaya seperti merkuri," ulasnya.Ditambahkan Kustantinah, sistem e-notification yang baru diberlakukan di Indonesia per Januari 2011 itu sendiri, seharusnya telah dilaksanakan pada 2008 laluNamun karena infrastruktur BPOM belum memadai, akhirnya ditunda jadi tahun ini.
"Memang dari negara-negara di ASEAN, Indonesia paling akhir menerapkan kesepakatan notifikasi kosmetika ini, yang ditandatangani pada 2003 laluItu sebabnya, Indonesia sempat digaris-merah atas keterlambatan iniTapi sekarang kami terus melakukan berbagai upaya, agar semua perusahaan kosmetika bisa ternotifikasi," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Standard Chartered Luncurkan InvestPlan
Redaktur : Tim Redaksi