55 Orang Ini Preman yang Sering Meresahkan Warga Jakarta

Sabtu, 14 September 2019 – 06:06 WIB
Polisi mengamankan oknum yang diduga preman dalam razia di wilayah Jakarta Pusat. Foto : Antara/HO/Polres Metro Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 55 orang yang diduga merupakan preman dalam razia yang dilakukan di daerah Pasar Senen dan Pasar Tanah Abang.

Sebanyak 18 orang ditangkap di wilayah Pasar Senen, sedangkan 37 orang lainnya ditangkap di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Dua Polisi Berpakaian Preman Mengintai Rumah Ibnu, Dapat Tangkapan Besar

"Diduga mereka preman dengan tidak beridentitas dan kedapatan sedang meminta-minta kepada pengendara mobil maupun sepeda motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung di Jakarta.

Setelah dilakukan penangkapan, Polres Jakarta Pusat mengirimkan ke-55 orang tersebut ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Demonstran Hong Kong Dihajar Aparat, Diserang Preman, Terancam Dipenjara 10 Tahun

Operasi tersebut dilakukan oleh TAP (Team Alpha Pusat) yang berada di bawah pimpinan langsung Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga sudah menyiapkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak mengenakan seragam untuk melakukan operasi penyisiran di wilayah- wilayah yang berpotensi terjadinya aksi premanisme. 

BACA JUGA: Polisi Jerat 300 Tersangka Kerusuhan, Ada Preman Bayaran Tanah Abang

Ada yang menyamar, ada juga yang pakai seragam Satpol PP untuk keliling dan monitor," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi.

Sebelumnya, pada Kamis (5/9) sempat terjadi kasus premanisme dan pungutan liar terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraan di depan Pasar Tasik Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 Setelah viral di media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang langsung meringkus sepuluh orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Para preman tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (liviakristianti/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler