550 Perusahaan Ditarget Raih Sertifikat K3

Jumat, 04 Februari 2011 – 16:20 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mentargetkan perusahaan yang meraih sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada tahun 2011 dapat mencapai 550 perusahaanPemerintah akan memberikan penghargaan khusus bagi perusahaan-perusahaan yang telah berhasil mendapatkan sertifikat dan menerapkan SMK3.

Menurut Data Kemenakertrans pada tahun 2009 jumlah perusahaan yang memperoleh penghargaan sertifikat SMK3 berjumlah 150 perusahaan dan pada tahun 2010 jumlahnya meningkat menjadi 192 perusahaan

BACA JUGA: KPK Ngaku Belum Kantongi Bukti Jerat Miranda

Sehingga dari tahun 1997-2010 jumlah totalnya mencapai 1.492 perusahaan.

”Peningkatan target ini diharapkan dapat mendukung kegiatan sosialisasi dalam upaya mewujudkan tekad  Indonesia Berbudaya K3 pada tahun 2015
Selain itu penghargaan pemerintah akan dapat memberikan motivasi perusahaan-perusahaan di Indonesia agar meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan K3 di tempatnya masing-masing," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/2).

Muhaimin  mengatakan penghargaan SMK3 diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan Permenaker No

BACA JUGA: Akhirnya Hengki Baramuli Menyusul ke Rutan Salemba

05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan telah menjalani proses audit oleh badan yang ditunjuk
”Pemerintah terus mendorong perusahaan, baik skala kecil maupun besar, agar dapat menerapkan SMK3 dengan dalam setiap aspek pekerjaan yang melibatkan pekerja/buruh dan lingkungannya," imbuhnya.

Dijelaskan Muhaimin, dalam melakukan penilaian dan pengawasan penerapan SMK3 di ribuan perusahaan, pihak Kemenakertrans melakukan kerja sama dengan pihak lain (lembaga independent  jasa audit) yang ditunjuk untuk melakukan audit  penerapan SMK3 berdasarkan standard internasional.

Muhaimin berharap setelah terwujudnya budaya K3 di Indonesia pada tahun 2015, maka setiap proses kerja di berbagai jenis pekerjaan harus melibatkan dan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja," kata Muhaimin.

Dengan adanya penerapan K3 dalam aktivitas kerja, lanjut Muhaimin, diharapkan dapat menekan dan menurunkan terjadinya kasus- kasus kecelakaan kerja yang selama  ini banyak terjadi pada sector konstruksi, perhubungan baik darat, laut, dan udara,  pertambangan serta sector lainnya. (cha/ito/jpnn)

BACA JUGA: Kemenkumham Keluarkan 3.000 Paspor Kosong

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Periksa Hakim Pengadilan Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler