Menurut Data Kemenakertrans pada tahun 2009 jumlah perusahaan yang memperoleh penghargaan sertifikat SMK3 berjumlah 150 perusahaan dan pada tahun 2010 jumlahnya meningkat menjadi 192 perusahaan
BACA JUGA: KPK Ngaku Belum Kantongi Bukti Jerat Miranda
Sehingga dari tahun 1997-2010 jumlah totalnya mencapai 1.492 perusahaan.”Peningkatan target ini diharapkan dapat mendukung kegiatan sosialisasi dalam upaya mewujudkan tekad Indonesia Berbudaya K3 pada tahun 2015
Muhaimin mengatakan penghargaan SMK3 diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan Permenaker No
BACA JUGA: Akhirnya Hengki Baramuli Menyusul ke Rutan Salemba
05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan telah menjalani proses audit oleh badan yang ditunjukDijelaskan Muhaimin, dalam melakukan penilaian dan pengawasan penerapan SMK3 di ribuan perusahaan, pihak Kemenakertrans melakukan kerja sama dengan pihak lain (lembaga independent jasa audit) yang ditunjuk untuk melakukan audit penerapan SMK3 berdasarkan standard internasional.
Muhaimin berharap setelah terwujudnya budaya K3 di Indonesia pada tahun 2015, maka setiap proses kerja di berbagai jenis pekerjaan harus melibatkan dan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja," kata Muhaimin.
Dengan adanya penerapan K3 dalam aktivitas kerja, lanjut Muhaimin, diharapkan dapat menekan dan menurunkan terjadinya kasus- kasus kecelakaan kerja yang selama ini banyak terjadi pada sector konstruksi, perhubungan baik darat, laut, dan udara, pertambangan serta sector lainnya. (cha/ito/jpnn)
BACA JUGA: Kemenkumham Keluarkan 3.000 Paspor Kosong
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Periksa Hakim Pengadilan Pajak
Redaktur : Tim Redaksi