"Karena mereka (hakim pengadilan pajak) yang memutus sanksi pembayaran pajak perusahaan dalam kasus Gayus," ujar Hotma.
Peran Gayus sewaktu masih menjadi pegawai pajak dalam sengketa perpajakan, menurut Hotma pula, hanya merupakan pengacaranya Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
BACA JUGA: Istana Tepis Isu Karen Gantikan Darwin
Dia melakukan banding atas keputusan pajak perusahaan yang ditetapkan."Jadi, sekali lagi saya jelaskan di sini bahwa Gayus bukan penentu pajak yang dibayarkan perusahaan
Menurut Hotma, dalam pemeriksaan di KPK, segala penjelasan tentang pajak dan penanganannya itu, termasuk saat bersengketa di pengadilan pajak, sudah dijelaskan oleh Gayus
BACA JUGA: Fungsi Tugas Kompolnas Semakin Diperkuat
"Nah, tinggal KPK saja nanti, mau mulai masuknya dari mana," tukasnya.Hotma mengaku yakin, bahwa KPK tentunya lebih jeli dalam menelusuri permasalahan yang terkait penyimpangan atau korupsi
BACA JUGA: Hari Sabarno Masih Heran Status Tersangkanya
(mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Ulah Cirus Sinaga, Tiga Jaksa Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi