56 Pegawai KPK Bakal jadi ASN Polri, MenPAN-RB: Itu Kewenangan Kapolri

Rabu, 29 September 2021 – 08:22 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menanggapi rencana Kapolri merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, menjadi ASN Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menjadi ASN Polri.

Menanggapi rencana tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan penarikan 56 pegawai KPK ke Polri menjadi kewenangan Kapolri.

BACA JUGA: Respons Kepala BKN soal 56 Pegawai KPK Gagal TWK jadi ASN Polri, Oh Ternyata

Tjahjo Kumolo menegaskan KemenPAN-RB tidak bisa mencampuri urusan internal Polri.

"Itu kewenangan Kapolri. MenPAN-RB tidak mengurus itu," kata Menteri Tjahjo kepada JPNN.com, Rabu (29/9), menanggapi rencana Kapolri merekrut Novel Baswedan Cs menjadi ASN Polri.

BACA JUGA: 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK jadi ASN Polri, Ray Rangkuti Merasa Heran

Tjahjo menjelaskan penunjukan jabatan di Polri merupakan kewenangan Kapolri. KemenPAN-RB akan terlibat bila menyangkut regulasi misalnya penyiapan draf Keppres.

"Kalau ada terkait Keppres misalnya dibahas bersama MenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), menteri Hukum dan HAM," terangnya.

BACA JUGA: Penembakan Ustaz di Tangerang, Sebegini Tarif Pembunuh Bayaran, Motifnya, Ya Ampun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK termasuk Novel Baswedan menjadi ASN Polri.

Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Tipikor. 

Sebab, kata Kapolri, ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang dilakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

Mantan Kapolda Banten ini mengatakan surat itu dibalas Presiden Jokowi pada 27 September melalui Mensesneg Pratikno secara tertulis. 

Menurut Jenderal Listyo pada prinsipnya dalam balasan surat tersebut, Presiden Jokowi setuju 56 pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri. (esy/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler