59 Kg Sabu-sabu Berhasil Disita dari Tujuh Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia

Kamis, 11 Juli 2019 – 22:38 WIB
Ekspose perkara pengungkapan 59 Kg sabu-sabu di Mapolda Sumut, Kamis (11/7/2019). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 59 kilogram sabu-sabu jaringan internasional dari tujuh tersangka di Medan, Sumatera Utara.

Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan 59 kg sabu tersebut sebelumya masuk dari negara Malaysia, yang dipasok dari negara Taiwan, Myanmar, dan China.

BACA JUGA: 4 Perampok Bermodus Tuduh Korban Sebagai Bandar Narkoba Diringkus

Mardiaz mengatakan petugas mengamankan tujuh tersangka yaitu RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.

BACA JUGA: Penemuan Mayat dalam Karung di Hutan Jati Hebohkan Warga Blora

BACA JUGA: Sistem Verifikasi e-KYC Biometrik Catatan BNN Dukung Program P4GN

“Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri,” ujarnya di Mapolda Sumut, Kamis (11/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengurai kasus ini berhasil diungkap saat penangkapan pertama pada Minggu (27/6) terhadap RS di Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, tepatnya di rumah makan Simpang Raya pada pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: BNN Bongkar Sindikat Narkoba dari Malaysia

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guanyinwang.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa RS berangkat dari Tanjungbalai bersama tersangka A menggunakan kereta api. Lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Petisah.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan RS dan A mereka ada menyimpan tujuh bungkus sabu-sabu lagi di Tanjungbalai. Kemudian dari keterangan itu petugas langsung berangkat ke Tanjungbalai dan menemukan barang haram tersebut berbungkus teh Guanyingwang.

“Tersangka A mengaku menerima 10 kilogram sabu-sabu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan. Saat dilakukan pengembangan di Kota Tanjungbalai, RS mencoba melarikan diri dan petugas memberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri,” ungkap Hendri.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Johnny Plate Soal Calon Pimpinan DPR dari NasDem

Dari hasil keterangan RS dan A, petugas kembali melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap MAA di Jalan Masjid I Desa Sekip Lubukpakam, pada Minggu (7/7/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Dari pelaku diperoleh 5 kilogram sabu-sabu yang dibungkus kemasan Chines Tea Gift warna merah.

Saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MAA mencoba melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya.

Selanjutnya dari hasil interograsi MAA, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru pada Senin (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari keduanya didapat 2 buah goni plastik berisikan 40 bungkus sabu-sabu kemasan Guan Yinwang seberat 40 kilogram,” terang Hendri.

Dari interogasi yang dilakukan, sambung Hendri, diperoleh lagi informasi bahwa S dan H memiliki narkotika sabu-sabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan. Sehingga pada pukul 20.00 WIB keduanya berhasil ditangkap bersama satu goni plastik berisikan empat bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 4 kilogram.

BACA JUGA: Pelatih Persib Sesalkan Sikap Suporter Persija: Semestinya Harus Ada Rasa Manusiawinya

“Pada saat pengembangan, tersangka S dan H mencoba melarikan diri, sehingga Petugas diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri mereka,” tambah Hendri.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (cr-2/nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusdi Alfani Merusak Citra Pegawai Honorer


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler