jpnn.com, BANJARMASIN - Rusdi Alfani, 45, oknum pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan di Banjarmasin, ditangkap polisi dalam kasus peredaran barkoba.
Warga Banjarmasin Tengah ini dicokok Senin (10/6) siang. Perkaranya baru diekspose Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena alasan pengembangan kasus.
BACA JUGA: Ibnu Sina dan Hermansyah Pecah Kongsi
Plt Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit Idik 1, Ipda Aries Wibawa mengatakan tersangka ditangkap ketika sedang beristirahat di rumahnya di Jalan Batu Benawa.
"Perannya sebagai pengedar. Barang bukti yang kami temukan sebanyak 32,63 gram. Yang dikemas dalam 10 paket kecil," terang Aries kemarin (16/6).
BACA JUGA: Berita Duka, Doyok Meninggal Dunia
BACA JUGA: Fernando Mancini Meninggal Dunia di Jalan Soekarno – Hatta, Oh Ternyata
Diceritakannya, narkotika itu disimpan dalam sebuah kaleng. "Disembunyikan di belakang rumah. Selain sabu, kami juga menemukan timbangan. Kelasnya sudah pengedar besar," imbuhnya.
BACA JUGA: Berita Duka: Siti Maryati Meninggal Dunia di Depan TV yang Masih Menyala
Penyelidikan terus digelar. Guna memburu jaringan pemasok Rusdi. Sayang, kasusnya terputus. Terhenti pada Rusdi seorang.
BACA JUGA: Agung Hercules Peduli Kesehatan, Nge-Gym 3 Kali Seminggu, Terkena Kanker Otak
Rusdi kini menghadapi Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya penjara, paling singkat enam tahun," pungkas Aries. (lan/fud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia, 15.846 Butir Ekstasi, 170 Kg Ganja Nyaris Beredar di Sumut
Redaktur & Reporter : Soetomo