6 Alasan Menolak Honorer Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Ditambah-tambah

Selasa, 31 Desember 2024 – 06:55 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen bicara mengenai pendaftaran PPPK 2024 tahap 2. Ilustrasi Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas CASN 2024 memutuskan memperpanjang pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.

Keputusan perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 tertuang dalam surat Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024, diteken Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

BACA JUGA: Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan sudah menjelaskan alasan perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada honorer K2 dan tenaga non-ASN sesuai kriteria KepmePAN-RB 634 Tahun 2024.

BACA JUGA: Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

“Ini tentunya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar. Agar kita bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status sebagai PPPK,” kata Suharmen saat Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN atau honorer melalui Seleksi PPPK 2024 tahap 2, secara daring, Senin (30/12).

BACA JUGA: Masih Banyak Honorer Database BKN Belum Mendaftar PPPK 2024

Suharmen juga memaparkan terkait progres konfirmasi instansi pemerintah terhadap peserta non-ASN terdata yang belum mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS/PPPK 2024.

Pada saat melakukan konfirmasi data, ada beberapa alasan penolakan dalam pendaftaran.

Alasan penolakan dalam pendaftaran PPPK 2024 antara lain:

1. Yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja

2. Yang bersangkutan tidak direkomendasikan

3. Memasuki usia pensiun

4. Meninggal dunia

5. Sedang berproses/menjadi ASN

6. Tidak memiliki ijazah.

“Untuk alasan Tidak Direkomendasikan, perlu dirincikan lagi, apakah memang yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi antara kualifikasi pendidikan. Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan maka bisa masuk ke dalam empat Jabatan Pelaksana sesuai KepmenPANRB No. 634/2024,” jelas Suharmen, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

Rakor yang digelar Senin kemarin untuk memastikan seluruh stakeholder terkait memiliki pemahaman yang sama terkait upaya percepatan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Pada rakor yang dipimpin MenPANRB Rini Widyantini itu, hadir antara lainPlt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen, para Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia, serta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah dan instansi pemerintah.

Dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB bahwa pada 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni sejumlah 1.017.967 (data per 20 Oktober 2024).

Diungkapkan bahwa besarnya formasi PPPK 2024 yang dialokasikan merupakan upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau di instansi pemerintah.

Optimalisasi penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau honorer pun dilakukan melalui Seleksi PPPK 2024 dengan dua tahap. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler