jpnn.com - MEDAN - Sebanyak enam anak punk ditangkap polisi di Sumatera Utara.
Mereka ditangkap saat membawa 14 kilogram ganja.
BACA JUGA: Anak Punk Diduga Meresahkan, Satpol PP Bergerak, Ada Perlawanan
Rencananya, ganja itu akan diedarkan di wilayah Kota Padang Sidempuan, Sumut.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo mengatakan identitas enam tersangka, yakni RA (22), R (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan S (27).
BACA JUGA: 5 Anak Punk yang Viral Diamankan Polisi, Kelakuan Mereka Sangat Meresahkan
"Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten," katanya, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya sekelompok pemuda yang membawa narkoba menuju Kota Padang Sidempuan.
BACA JUGA: RS Tewas di Tangan 6 Anak Punk, Jasadnya Dibuang ke Tempat Ini
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram.
Selanjutnya, keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidempuan guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih menyelidiki dari mana barang haram ini didapatkan mereka," ungkap AKBP Dwi Prasetyo. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi