jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 sudah dimulai Selasa, 4 Juli 2018. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi caleg yang akan diperiksa petugas KPU sebelum nantinya diverifikasi data dan dokumennya.
Selain mengenai mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, isu yang mengemuka terkait dengan pencalegan ini adalah perlu tidaknya Kepala Daerah, Anggota TNI/Polri, Direksi hingga Komisaris BUMN, mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg.
BACA JUGA: Kalah Pilkada, Para Tokoh Ini Pilih Maju di Pileg 2019
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar memberikan penjelasan singkat aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.
Disebutkan, dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
BACA JUGA: Sambangi Kemendagri, Aksi 67 Persoalkan e-KTP dan Iwan Bule
"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (07/7).
Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali.
BACA JUGA: Ini Penjelasan KPU soal Nasib Eks Napi Korupsi di Pileg 2019
Ditambahkan bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg. (rl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Partai Ini Masih Kekurangan Bacaleg DPRD Kota Batam
Redaktur & Reporter : Soetomo