6 Buruh Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Ruang Kerja Gubernur Banten, Dijerat Pasal Ini

Senin, 27 Desember 2021 – 19:30 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Foto: Dok Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Kepolisian Daerah Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Para tersangka yang ditangkap ialah AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).

BACA JUGA: Ruang Kerjanya Diduduki Oknum Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi, AKBP Shinto Bilang Begini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga menjelaskan pelaku ditangkap setelah teridentifikasi dari hasil dokumentasi yang disampaikan pihak pelapor.

“Pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," ujar AKBP Shinto kepada wartawan, Senin (27/12).

BACA JUGA: Pengamat Menyebut Pernyataan Gubernur Banten Melukai Hati Buruh

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa tersangka ditangkap dalam dua hari sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).

Semua tersangka diketahui merupakan warga Tangerang yang berasal dari beberapa daerah berbeda.

BACA JUGA: Polda Banten Amankan 3 Amplop Berisi Uang dari OTT di BPN Lebak

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan empat tersangka, yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan.

“Mereka terancam pidana penjara hingga 18 bulan dan tidak ditahan,” ujar Kombes Ade Rahmat.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan, yakni secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur Banten.

“Mereka mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya," ujar Ade Rahmat.

Adapun dua tersangka lain, OS (28) dan MHF (25), dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.

“Keduanya melakukan perusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja gubernur Banten. Ancaman pidananya lima tahun enam bulan penjara," sebut Ade Rahmat.

Pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut. 

Sebab, masih ada enam pelaku lain yang belum ditangkap dan terus dikejar.

“Bagi pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Ditreskrimum Polda Banten," imbau Ade Rahmat.

Diketahui insiden pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim ini terjadi pada Rabu 22 Desember 2021 saat massa buruh menggelar demonstrasi.

Sejumlah buruh saat itu menerobos masuk ke ruang kerja gubernur Banten, kemudian menduduki kursi Wahidin Halim.

Buruh pun diduga menyantap makanan dan minuman yang ada di ruangan itu. 

Buruh diduga masuk ke kamar tidur Wahidin Halim, yang masih satu ruangan dengan tempat kerjanya. (cuy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler