jpnn.com, JAKARTA - Polda Banten memastikan akan mengusut laporan yang disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro.
Laporan itu terkait kasus pendudukan ruang kerja gubernur Banten oleh sejumlah oknum buruh pada Rabu (22/12) lalu.
BACA JUGA: Pengamat Menyebut Pernyataan Gubernur Banten Melukai Hati Buruh
Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Gubernur Wahidin melalui Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12) lalu.
"Beberapa peristiwa yang disampaikan sangat mendasar, yaitu tentang etika para buruh di dalam ruangan kerja gubernur,” ujar AKBP Shinto kepada wartawan, Minggu (26/12).
BACA JUGA: Wahidin Halim: Saya Berada di Posisi Terdepan Melindungi Ulama
Perwira menengah Polri ini menambahkan berdasar penuturan pihak pelapor, aksi yang dilakukan oleh para oknum buruh dengan menduduki ruang kerja gubernur Banten itu sangat tidak patut.
“Selanjutnya, Polda Banten memahami ekspektasi dari para tokoh menyikapi aksi demo oknum buruh yang tidak etis di ruang kerja gubernur Banten," ungkap Shinto.
BACA JUGA: Polda Banten Terima Predikat Terbaik Kepuasan Pelayanan Publik
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menegaskan pihaknya akan serius dalam mengusut pelaporan tersebut.
"Polda Banten akan serius menangani laporan terhadap oknum buruh pada peristiwa unjuk rasa yang menerobos ruang kerja gubernur Banten,” kata Shinto.
Para buruh yang menerobos ruang kerja gubernur Banten dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP.
“Kemudian, pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE," pungkas Shinto. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan