6 Calon PMI Ilegal Tewas Tenggelam di Batam, Penampungnya Ditangkap di Banten

Rabu, 23 November 2022 – 17:15 WIB
Ditpolairud Polda Kepri melakukan konferensi pers kasus penangkapan pelaku penampung calon PMI yang tenggelam di perairan Batam, Rabu (23-11-2022). ANTARA/Yude

jpnn.com, BATAM - Direktorat Kepolisian dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap penampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan dua pengemudi kapal kayu yang kecelakaan di perairan Kabil, Kota Batam, Senin (14/11).

Menurut Wakil Direktur Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, pelaku berinisial BK ditangkap di Serang, Banten pada Senin (21/11).

BACA JUGA: Pemberangkatan 4 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polairud Polda Kepri

"Dia merupakan penampung dan pengurus dari calon PMI yang kapalnya mengalami kecelakaan di perairan Batam beberapa waktu lalu," kata AKBP Cakhyo Dipo Alam di Batam, Rabu (23/11).

Pelaku merupakan warga Aceh yang menetap di Batam. Dia kabur ke Banten sampai akhirnya ditangkap setelah mendapatkan kabar bahwa kapal pengangkut calon PMI yang diurusnya kecelakaan dan memakan korban.

BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Blak-blakan soal Uang Ini

Cakhyo mengatakan pelaku BK diketahui sudah sering melakukan aksinya, bahkan termasuk ke dalam sindikat pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Pada kasus ini, BK juga mendapatkan pesanan dari salah seorang pelaku di Malaysia.

BACA JUGA: Ronny & Fadhil Dituntut Mati, Perkaranya Terkait Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy

Pelaku disuruh untuk menjemput korban untuk dibawa ke Malaysia dan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta dari pemesan yang berada di Malaysia.

Dalam kecelakaan kapal pengangkut calon PMI ilegal, Ditpolairud Polda Kepri bersama Basarnas Tanjungpinang menemukan tujuh orang korban.

Satu korban selamat, sedangkan enam lainnya tewas tenggelam.

"Seorang korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda kapal kayu tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka BK dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler