jpnn.com - BATAM - Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.
“Ada empat orang korban yang berhasil kami selamatkan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono di Batam Kepulauan Riau, Selasa (18/10). Dia memerinci tiga orang berasal dari Medan, Sumatera Utara dan satu asal Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketum PSSI
Menurut dia, keempat korban itu diamankan di salah satu hotel di Kota Batam sebelum melakukan perjalanan ke Malaysia secara non-prosedural pengiriman PMI.
Selain mengamankan keempat korban, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial ES (46 Tahun) asal Kota Medan.
BACA JUGA: Eks Pegawai BPN Batam Minta Polda Kepri Patuhi Putusan Pengadilan
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui tidak memiliki izin atau badan hukum untuk melakukan penempatan PMI di luar negeri.
"Pelaku ini yang melakukan perekrutan dari Medan, lalu dia bawa ke Batam sebelum nantinya pergi ke Malaysia secara ilegal," tuturnya.
BACA JUGA: Komnas LP-KPK Ungkap 2 Persoalan yang Membebani PMI, Duh, Kasihan
Pelaku kata Sudarsono, juga menerima keuntungan Rp 3 juta yang diterima dari merekrut keempat korban.
"Dia ini dapat Rp 3.000.000 dari penampung yang ada di Malaysia," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ES terancam dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi