6 Debt Collector Penarik Paksa Kendaraan-Pelaku Kekerasan Ditangkap Polda Jateng

Rabu, 15 November 2023 – 12:26 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora (kiri). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap enam orang penagih utang atau debt collector.

Para debt collector itu kerap menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.

BACA JUGA: Debt Collector Perampas Kendaraan Nasabah Ini Ditangkap Polisi, Tuh Lihat

"Ada enam orang dari dua kelompok yang sudah diamankan menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora di Semarang, Rabu.

Dia mengatakan selain enam orang yang sudah diamankan tersebut, empat pelaku lain yang masih diburu.

BACA JUGA: Anak Buah Nus Kei Turun dari Mobil Langsung Ditembak Kelompok John Kei

Johanson mengatakan dua dari empat pelaku yang masih buron tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.

Dia menjelaskan para pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan yang sudah masuk ke polisi.

BACA JUGA: Pengakuan Kelompok John Kei yang Tembak Mati Pria di Bekasi

Selain menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan towing," kata Johanson.

Dia menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

"Kalau ada debitor yang menunggak kredit maka silakan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-Undang Fidusia," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Jual Putrinya untuk Melayani Nafsu WNA, Pelaku Menunggu di Kamar Sebelah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler