jpnn.com, SURAKARTA - Anggota Polres Wonogiri berinisial Bripda PS (26) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada WP (66), warga Laweyan, Solo.
Selain Bripda PS, polisi juga menangkap empat pelaku lainnya, yakni berinisial SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36).
BACA JUGA: Diburu Polisi 4 Bulan, Melawan Saat Ditangkap, 2 Begal Ditembak
Polisi terlebih dahulu menangkap SNY dan Bripda PS, yakni di daerah Jateng, Kartasura, Sukoharjo pada Selasa (19/4) sore.
Ketiga tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang pada Rabu (20/4) dini hari.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Menyiapkan 2 Rest Area Khusus Pemudik yang Menggunakan Sepeda Motor, Ini Lokasinya
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus pemerasan tersebut terjadi di rumah korban pada 17 April 2022.
Para pelaku memeras dengan cara menunjukkan foto korban bersama seorang wanita saat check out dari sebuah hotel.
BACA JUGA: 1 Bulan Dicari Polisi, Bos Investasi Bodong Menyerahkan Diri
Para pelaku kemudian meminta uang kepada korban.
"Korban diancam jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta maka akan dilaporkan ke pihak berwajib," kata Ade, Rabu (20/4).
Sehari setelah diperas, korban membuat surat pengaduan ke Polresta Surakarta.
Beberapa hari setelah itu, polisi mengejar para pelaku. Polisi sempat melepas tembakan ke arah para pelaku karena ada perlawanan.
Akibatnya, Bripda PS terkena tembakan. Pada akhirnya, para pelaku bisa ditangkap polisi.
"Untuk Bripda PS, kami koordinasikan juga dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah," beber Kombes Ade kepada JPNN.com, Kamis (21/4).
Berikut deretan fakta baru kasus tersebut:
1. Polisi sempat beri tembakan peringatan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan upaya penangkapan terhadap Bripda PS dan komplotannya sudah sesuai prosedur.
"Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," kata Iqbal.
Para pelaku yang menggunakan mobil, lanjut Iqbal, juga sempat nekat menabrak mobil petugas.
"Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil," ujar Iqbal.
2. Berkali-kali memeras dengan modus sama
Kombes Ade menambahkan perbuatan para pelaku sudah dilakukan berkali-kali dengan modus yang sama.
"Sudah dilakukan di Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Kota Surakarta," kata Ade.
3. Bripda PS terancam dipecat
Kombes Iqbal mengatakan Bripda PS sudah melanggar Pasal 22 (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011. Bripda PS pun terancam dipecat dari institusi Polri.
"Ancaman hukumannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," ujar Iqbal.
4. Kapolda Jawa Tengah marah
Kombes Iqbal menambahkan Bripda PS telah membuat Kapolda Jawa Tengah marah atas perbuatannya.
"Sebagai komitmen Kapolda Jateng segala bentuk tindak pidana yang dilakukan anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali," ujar Iqbal.
5. Jumlah uang yang diperas pelaku
Saat memeras korban, para pelaku meminta uang sebesar Rp 14.350.000.
Namun, korban tidak memiliki uang sebanyak itu.
Korban yang merasa telah diperas akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.
6. Bripda PS polisi bermasalah
Kombes Iqbal menjelaskan Bripda PS memang kerap melakukan pelanggaran yang berujung pada sidang disiplin anggota polisi.
"Iya, anggota ini memang bermasalah. Sebelumnya sudah dilakukan tiga kali sidang disiplin di Polres Wonogiri dan masih dalam pengawasan," ujar Iqbal. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Polairud Mengevakuasi 13 ABK KM Metanoia GT 29 di Perairan Bitung
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi