6 Fakta seputar Ibu Bunuh Bayinya, Gara-gara Selingkuh

Rabu, 17 Januari 2018 – 16:33 WIB
Yuninda alias Yuni,21, dengan mengenakan jaket terlihat lemas saat dibawa petugas ke Mapolres Tangsel, Selasa (16/01). Foto: Indopos

jpnn.com, TANGSEL - Yuninda alias Yuni, 21, ibu rumah tangga (IRT) asal Jawa Tengah, tega membunuh anak kandungnya sendiri.

Bayi yang baru dilahirkannnya itu digorok lehernya dengan menggunakan pisau di dalam kamar mandi.

Jasad bayi yang masih merah itu dibuang di tong sampah tempatnya bekerja, Restoran PHX di Jalan Senayan Utama No.1 Sektor IX Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

BACA JUGA: Kesadisan Yuni, Ibu Muda yang Bunuh Bayi Baru Lahir

Akibat perbuatannya perempuan muda ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berikut sejumlah faktar terkait kasus pembunuhan bayi tersebut, dirangkum dari keterangan Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto.

BACA JUGA: Yuninda Sadis Banget! Bikin Merinding

Pertama, terbongkarnya kasus keji ini bermula dari keterangan salah seorang rekan pelaku yang bekerja di RM Bebek Janda Jalan Senayan Utama, Kecamatan Pondok Aren.

Kedua, di dalam kamar mandi ini pelaku melakukan aksi kejinya itu. Yuni seorang diri melahirkan bayi itu di kamar mandi dan tanpa sepengetahuan teman kerjanya.

BACA JUGA: Seks Bebas Marak, Jumlah Kasus Pembuangan Bayi Melonjak

Ketiga, aksi pembunuhan diketahui setelah pelaku mengalami pendarahaan dan seorang rekan korban menemukan jasad bayi dalam kantung plastik di tong sampah, mereka pun melaporkannya ke kami.

Keempat, di leher bayi laki-laki tersebut terdapat luka sayatan benda tajam dan tulang leher patah.

Kelima, pengakuan Yuni bahwa bayi yang dilahirkannya berusia 7 bulan. Bayi yang dibunuh merupakan hasil perselingkuhannya dengan kekasih gelapnya. Alasannya adalah karena pelaku perselingkuhannya terbongkar oleh sang suami.

“Dari dapur pelaku membawa pisau dan menyimpannya di kamar mandi. Karena pelaku takut bayinya menangis dia pun menusuk p ke leher bayi. Saat dilahirkan pun Yuni sudah menarik leher bayi malang ini hingga patah. Leher bayinya digorok dengan menggunakan pisau dapur hingga nyaris putus,” papar Kapolres Tangsel.

Keenam, Yuni dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karyawan rumah makan tersebut terancam hukuman diatas 15 tahun penjara. (cok)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta: SMS Mama Minta Pulsa Picu Perceraian


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler