6 Kabar Terbaru Mencengangkan soal Kasus Brigadir J, Pak Benny Ungkap Hasil Gelar Perkara

Kamis, 21 Juli 2022 – 09:04 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus kematian Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J mengalami perkembangan pesat dalam beberapa hari terakhir.

Versi awal, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan rekannya sesama polisi, Bharada E, di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Misteri Kematian Brigadir J, Menyeruak Istilah Kode Senyap, Apa Maknanya?

Berikut 6 kabar terbaru perkembangan penanganan kasus polisi tembak polisi hingga Rabu (20/7) malam:

1. Gelar Perkara dan Penyampaian Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J datang ke Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/7) sore.

BACA JUGA: 5 Kabar Penting Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J, Jangan Hanya Fokus yang Terakhir ya

Tim kuasa hukum yang hadir, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Johnson Panjaitan, dan Martin Lucas Simanjuntak.

Mereka tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 15.58 WIB, tanpa dihadiri oleh keluarga Brigadir J. Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto juga hadir.

BACA JUGA: Kapolri dan Seluruh Jenderal Penting Polri Berkumpul di Wilayah Hukum Irjen Iqbal, Ada Apa?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pertemuan dengan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J mengagendakan gelar perkara sekaligus penyampaian hasil autopsi.

“Gelar perkara sekaligus hasil autopsi,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Pertemuan berlangsung di Subdirektorat (Subdit) I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tujuan diundangnya adalah untuk melaksanakan gelar perkara awal tentang adanya laporan kami atas dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana sebagaimana dimaksud oleh Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 tentang penyertaan juncto Pasal 56 tentang perbantuan,” kata Kamaruddin Simanjuntak dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada wartawan sebelum pertemuan digelar.

2. CCTV Ditemukan, Semoga Misteri Kematian Brigadir J Segera Terungkap

Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan penyidik Polri menemukan bukti televisi sirkuit tertutup atau CCTV.

“Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” kata Irjen Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Saat ini CCTV sedang didalami Tim Khusus (Timsus) di Laboratorium Forensik agar bisa mengungkap kronologi yang sebenarnya.

Dia mengatakan, temuan ini nantinya akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan dilakukan Timsus selesai.

“Jadi tidak sepotong-potong, termasuk akan disampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai Timsus yang dibentuk Bapak Kapolri,” ujar pria kelahiran Madiun itu.

3. Ditanya soal CCTV, Irjen Dedi: Jangan Terlalu Detail

Irjen Dedi tidak merinci di lokasi mana saja CCTV tersebut ditemukan, dan berapa jumlahnya.

Apakah temuan CCTV ini akan mengungkap kejadian Brigadir J masuk ke kamar istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat kejadian penembakan?

“Jangan terlalu detail. Kalau detail itu masuk materi penyidikan. Itu nanti akan dibuka di pengadilan, karena bukti itu harus diuji dan dipertanggungjawabkan penyidik di hadapan hakim,” kata Irjen Dedi.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bukti baru CCTV ditemukan penyidik dari beberapa sumber.

“Beberapa bukti baru CCTV ini sedang diproses di Laboratorium Forensik untuk kami lihat. Karena tentu ini kami peroleh, penyidik memperoleh dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus dilakukan, disinkronkan, dan kalibrasi waktu,” ujar Brigjen Andi Rian.

“Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda. Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data atau meta data daripada CCTV itu sendiri,” kata Andi Rian.

4. Setuju Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Penyidik menyetujui permintaan keluarga Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi atau penggalian mayat dalam rangka keadilan.

Brigjen Andi Rian menjelaskan, proses ekshumasi ini belum dijadwalkan, tetapi secepatnya dilakukan guna menghindari proses pembusukan mayat.

“Dalam proses ekshumasi mungkin nanti bisa akan kami update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kami juga mengantisipasi terjadinya proses pembusukan mayat,” kata Andi.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri menyetujui permintaan autopsi ulang atau ekshumasi dari keluarga J.

“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Dedi.

Permintaan untuk autopsi itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7) petang yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Diketahui, pihak keluarga menemukan ada luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir Yosua, seperti luka sayatan di bawah mata, bibir, hidung, belakang telinga, dagu bergeser, luka di bahu, memar membiru di tulang rusuk bagian kiri dan kanan, luka di jari tangan dan kaki, serta baru-baru ini diklaim ada dugaan jeratan di leher.

Pihak keluarga menolak pernyataan Polri yang menyatakan Brigadir Yosua meninggal akibat tertembak dalam insiden baku tembak tersebut sehingga mendesak Kapolri untuk membentuk tim independen dalam melakukan autopsi ulang.

5. Kompolnas Ungkap Hasil Gelar Perkara

Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto memastikan Polri sudah sesuai prosedur dan transparan dalam mengungkap kasus ini.

“Saya menyaksikan sendiri bagaimana keterbukaan itu dilakukan Polri,” kata Benny saat ditemui seusai menghadiri Gelar Perkara Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.

Benny mengatakan, gelar perkara awal yang dihadiri Kompolnas dan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya adalah bentuk transparansi dan objektivitas Polri dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya melihat dengan langkah seperti tadi, itulah bentuk transparansi yang dilakukan Polri. Mengundang eksternal, mengundang lawyer (pengacara), dan lawyer diberi kesempatan untuk menyampaikan semua keluh kesah, temuan, dan masalah, serta kemudian ini dijadikan bahan untuk pendalaman, dan menjadi bahan evaluasi,” ujar Benny.

Benny menjelaskan, hasil gelar perkara awal ialah semua pihak yang hadir menyepakati untuk dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang demi keadilan sesuai keinginan pihak keluarga yang disampaikan tim kuasa hukum.

“Kalau kami lihat sejak keluarga menerima peti mati dan tidak boleh dibuka, keluarga curiga, kemudian ketika mau menambah formalin dibuka (peti) ditemukan luka tambah curiga, maka mereka berharap ada kepastian,” ungkap purnawirawan Polri itu.

Gelar perkara awal itu, lanjut Benny, tidak disampaikan hasil autopsi awal yang sudah dilakukan kedokteran forensik kepada keluarga sehingga pihak keluarga mengajukan autopsi ulang dengan melibatkan pihak independen.

Pihak independen yang bakal dilibatkan, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kompolnas, serta sejumlah rumah sakit, seperti Rumah Sakit Polri, RSCM, dan asosiasi dokter forensik. Belum diketahui pasti jadwal pelaksanaan ekshumasi.

6. Kapolri nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatannya.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penonaktifan ini dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

"Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto," kata Dedi. (antara/sam/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler