6 Ketentuan Pengusulan Formasi PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Simak Poin 4

Rabu, 27 Oktober 2021 – 14:59 WIB
Instansi pusat dan daerah sudah bisa mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Memulai tahapan rekrutmen ASN tahun depan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka pengusulan kebutuhan formasi PPPK 2022.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober yang ditandatangani SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022: Kabar Gembira untuk Honorer K2, Peminat Kursi CPNS, Maaf ya

Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah, ada enam ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:

1. Kebutuhan ASN 2022 dibuka kembali sampai akhir November 2021.

BACA JUGA: 2 Permintaan Menteri Nadiem Kepada Pemda soal Formasi Guru ASN PPPK

2. Detail mekanisme dan jadwal pengusulan kembali bisa diakses pada e-formasi.

3. Pengusulan kebutuhan memperhatikan:

BACA JUGA: 6 Fakta Briptu Khairul Ditembak pakai Senjata Laras Panjang, HP Istri Bripka MN Disita

- Pengadaan ASN 2022 hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK

- Pengusulan PPPK 2022 berdasarkan kebutuhan jabatan dengan memperhatikan pedoman perhitungan kebutuhan formasi dari instansi pembina.

- Jumlah pegawai yang memasuki batas usia pensiun, penetapan kebutuhan formasi 2021, kemampuan keuangan, dan fiskal untuk belanja pegawai.

- Mencantumkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

4. Khusus untuk instansi daerah, pengusulan diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi honorer K2 dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional.

5. Pengajuan (ajukan bezzeting) pada aplikasi e-formasi paling banyak bisa dilakukan tiga kali pada masa pengusulan formasi.

6. Usulan kebutuhan dilengkapi dokumen:

- Tautan peta jabatan yang telah ditetapkan dan bisa diakses (diunduh).

- Surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan.

- Cetak rincian usulan dan aplikasi e-formasi yang telah ditandatangani oleh PPK baik berupa tanda tangan basah ataupun elektronik.

Sebelumnya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menegaskan tidak ada perekrutan CPNS tahun depan.

Pemerintah akan fokus pada pengadaan PPPK. Apalagi masih ada sekitar 500 ribu sisa formasi PPPK guru yang belum terserap. (esy/jpnn)

 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler