jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening milik nasabah bank dengan jumlah korban dan kerugian mencapai angka yang fantastis.
Jumlah rekening yang dibobol sejak 2017 sebanyak 3.070, dengan total kerugian Rp21 miliar.
BACA JUGA: Saldo Milik 3 Ribu Orang Dikuras, Ditransfer ke Rekening Para Tetangga, Waspadalah!
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10), menjelaskan, sebanyak 10 pelaku telah ditangkap di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Sepuluh orang pelaku masing-masing berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan AH.
BACA JUGA: IPW Desak Bareskrim Bongkar Mafia Rumah Sakit Saat Pandemi
Mereka melancarkan aksinya sejak 2017, dipimpin inisial AY.
“Masing-masing punya peran. Kaptennya si AY," kata Argo.
BACA JUGA: Info dari Argo Yuwono soal Motif & Barang Bukti Montase Foto Kiai Maruf dengan Kakek Sugiono
Berikut ini tahapan para pelaku melakukan aksi pembobolan rekening milik nasabah bank, sebagaimana dibeberkan Irjen Argo Yuwono.
Pertama, komplotan tersebut membagi peran secara sistematis, dipimpin seorang kapten.
"Pelaku ini seperti sudah tertata karena ada kaptennya, ada yang menyiapkan rekening penampungan, ada yang menyiapkan peralatan IT, ada yang bertugas mengirimkan rekening dari korban ke rekening penampungan. Ada yang mengambil dari rekening penampungan. Masing-masing punya peran. Kaptennya si AY," kata Argo.
Kedua, setelah ada pembagian tugas, ada pelaku yang berperan menghubungi nasabah dan berpura-pura menjadi pihak bank.
Ketiga, dalam percakapan itu, dengan alasan sedang perbaikan data identitas, sedang perbaikan sistem dan sebagainya, pelaku lalu berupaya memperoleh OTP (one time password) milik nasabah yang dikirimkan oleh Bank.
Keempat, setelah berhasil memperoleh OTP, pelaku dengan leluasa bisa membobol akun rekening tersebut dan menguras isi saldo milik nasabah.
Kelima, pelaku mentranfer uang milik para korban ke rekening-rekening penampungan.
Yang mengejutkan, para pelaku membuat rekening-rekening penampungan dengan memanfaatkan warga kampung sekitar.
"Hampir satu kampung diminta membuka rekening, dan dia ada tim yang jadi penunjuk atau dia yang jalan yang memberikan iming-iming biar masyarakat sekitar buka rekening. Ini yang digunakan rekening penampungan," kata Argo Yuwono.
Keenam, para pelaku sudah menarik uang dari rekening tampungan sebesar Rp8 miliar.
“Dibelikan mobil, dibagi-bagi. Pembagiannya kaptennya mendapat 40 persen. Peran-peran yang lain mendapatkan 60 persen," ujar Argo.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni laptop, handphone, tujuh kartu ATM dan tiga buku tabungan.
Argo mengatakan para pelaku dijerat Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana enam hingga 10 tahun.
Argo pun turut berpesan kepada masyarakat agar segera menghubungi bank terdekat apabila ada pihak-pihak yang berupaya meminta OTP mengatasnamakan Bank.
"One time password ini hanya diberikan oleh perbankan ke nasabah yang bersangkutan melalui handphone. Pihak bank tidak pernah menanyakan berapa passwordnya," ujar Argo. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Sumut Edit Foto Wapres dengan Bintang Film Dewasa, Bareskrim Turun Tangan
Redaktur & Reporter : Soetomo