6 Laskar FPI Ditembak Polisi, Publik Diminta Jangan Terprovokasi

Selasa, 08 Desember 2020 – 05:25 WIB
Laskar FPI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Publik diminta tidak terprovokasi dalam menyikapi kasus penembakan terhadap enam orang yang diduga anggota Front Pembela Islam (FPI).

Polisi diyakini punya pertimbangan hukum sebelum melakukan tindakan tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Oh Begini Modus Menteri Juliari, Munarman FPI Protes, Jawaban Bang Ruhut Adem

"Dari peristiwa ini,  diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," kata anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta di Jakarta.

Menurut Wayan, konstitusi memang menjamin hak asasi setiap warga negara. Namun di sisi lain, hak asasi setiap orang bukan tanpa batas.

BACA JUGA: Dari Mana Asal Usul Senjata Api Diduga Milik Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab?

Hak asasi warga negara harus tetap sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dalam konteks peristiwa ini, kata Wayan, polisi bertindak untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Dia mengajak publik memberikan kesempatan ke polisi untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.

BACA JUGA: Rizieq Shihab Perlu Tahu, Mayjen Dudung Abdurachman Siap Bergerak Bersama Polda Metro Jaya

"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata Wayan.

"Secara tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan Rizieq Shihab," tambahnya.

Menurut Wayan, kasus ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Tidak ada salahnya jika pihak berwenang menginvestigasi apakah polisi sudah bertindak sesuai standar operasional prosedur.

Andai penembakan tersebut benar-benar untuk membela diri atau dalam kondisi darurat, polisi tidak bisa dihukum.

Wayan mengatakan, pelajaran dari peristiwa ini adalah siapapun, baik itu tokoh masyarakat atau pemimpin organisasi, setiap menjalankan aktivitas harus tetap sesuai koridor hukum. Jika tidak puas dengan penegakan hukum, sampaikan pendapat tetap sesuai konstitusi.

"Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang domokratis," papar Wayan.(flo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler