jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka, menuai sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
Haris Azhar mengatakan, secara proses hukum terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia, mutlak harus dihentikan.
BACA JUGA: Polisi Menetapkan Enam Laskar FPI jadi Tersangka, Ini Reaksi Munarman
"Untuk kasus yang tersangka sudah meninggal ya memang harus dihentikan. Karena siapa yang mau diadili? Kain kafan?," kata Haris melalui pesan singkat, Kamis (4/3).
Haris melanjutkan jika tersangka meninggal dunia, mekanisme pengawas penegak hukum harus bekerja untuk memeriksa kenapa proses hukum bisa mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
BACA JUGA: Kasus 6 Laskar FPI, Refly Harun Heran Ada Arwah Berstatus Tersangka
Haris mengatakan, mestinya polisi yang terlibat insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu yang harus diperiksa. Pemeriksaan terhadap hal tersebut bisa dilakukan oleh pengawas penyidik.
"Jika dilaporkan oleh keluarga korban, maka bisa Propam, Komnas ham atau Kompolnas melakukan pemeriksaan," lanjutnya.
BACA JUGA: Buzzer Belum Menyerah, Jokowi Gerak Cepat, Rocky Gerung Kecewa Berat
Haris Azhar menjelaskan jika tidak ditemukan kesalahan polisi yang bertugas di lapangan, kasus tersebut mutlak harus dihentikan.
"Jika ditemukan kesalahan, maka si polisi di lapangan yang harus ditindak," pungkas Haris Azhar. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra