6 Lokasi Dikaji jadi Quick Wins Percepatan Reforma Agraria

Kamis, 15 November 2018 – 17:00 WIB
Workshop Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Pada Lokasi Percontohan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pemerintah memenuhi target Reforma Agraria sesuai yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 – 2019 semakin menunjukan hasil. 

Sampai dengan saat ini total telah diidentifikasi dan verifikasi diberbagai provinsi kurang lebih 2,3 juta hektar luasan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

BACA JUGA: KLHK Perkuat Sarana Pengendalian Karhutla di Daerah

Pada Desember ini atau awal Januari tahun depan, TORA seluas 84.000 ha segera bisa diredistribusi dan dilakukan legalisasi aset untuk masyarakat.

Namun demikian sesuai arahan Menko Perekonomian bahwa harus ada contoh lokasi TORA dari dalam kawasan hutan yang memiliki keunikan tipe-tipe kendala dan permasalahannya dalam penetapan TORA.

BACA JUGA: Sinav untuk Perhutanan Sosial

Hal ini akan dikaji dan dijadikan quick wins penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan ke depannya.

"Pasti tiap daerah tidak sama dinamikanya, tapi kita ingin bangun model yang bisa diacu sebagai dasar rujukan berbagai dinamika kasus yang dihadapi di masing-masing daerah" ujar Menko Perekonomian, Darmin Nasution saat membuka Workshop Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Pada Lokasi Percontohan, di Hotel Crown Plaza, Jakarta (15/11).

BACA JUGA: Menteri LHK: Indonesia Telah Mampu Mengelola Karhutla

Menteri Darmin mengapresiasi upaya Menteri LHK yang berani mengajukan konsepsi menyelesaikan masalah reforma agraria melalui usulan kepada presiden berupa Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Kemudian Menteri LHK, Siti Nurbaya menyatakan bahwa proses pelaksanaan TORA hingga keluar sertifikat ini tidaklah mudah, tetapi tetap dapat berjalan dengan dukungan semua pihak.

Pelepasan kawasan hutan yang kemudian akan diterbitkan sertifikat ini merupakan sebuah proses yang panjang dan perlu koordinasi lintas kementerian juga perlu dukungan stakeholder terkait.

"Pelaksanaan TORA ini sangat tidak mudah, tetapi berjalan dan bisa kita lakukan, kenapa tidak mudah karena dilepaskan dari hutan dan harus menjadi sertifikat jadi ada beberapa tahapan, ada perintah-perintah rekomendatif yang dikeluarkan oleh kementerian-kementerian, perintahnya dari Pak Menko, kemudian ke KLHK, kembali ke Pak Menko lalu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ujar Menteri Siti


Menteri Siti juga menambahkan bahwa pelaksanaan workshop kali ini berusaha mengumpulkan masukan dari seluruh stakeholder untuk merancang quick wins kedepan pelaksanaan TORA.

Oleh karena itu workshop dirancang kolaboratif dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait pengelolaan hutan dan tanah, yaitu unsur pemerintah, masyarakat, kelompok masyarakat, para pendamping, CSO, dan dari dunia usaha.


"Hari ini untuk pertama kali rapat dilaksanakan dengan kolaboratif secara lengkap dengan melibatkan semua unsur yang terkait dengan hutan dan tanah," ujar Menteri Siti.

Workshop kali ini akan mengkaji enam contoh lokasi TORA yang akan dijadikan quick wins yaitu berada di Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi dan Sulawesi Tengah dengan mewakili isu-isu yang berbeda terkait pelaksanaan TORA.

Yaitu TORA di lokasi sawit rakyat, TORA berupa Hutan Sosial di Areal Kerja IUPHHK, TORA di ekosistem taman nasional, TORA berupa Hutan Sosial dengan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dan TORA dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk kebun.

Sebagai informasi saat ini capaian indentifikasi dan verifikasi lokasi TORA sudah mencapai total luasan kurang lebih 2,3 juta hektar.

Luasan tersebut didasarkan pada hasil identifikasi dan verifikasi Tim Inventarisasi dan Verifikasi (INVER) di berbagai provinsi, yaitu dengan rincian seluas kurang lebih 800 ribu hektar yang telah dibahas di daerah dan direkomendasikan oleh Gubernur kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu ditambah dengan hasil kajian lapangan oleh Tim Terpadu KLHK diperoleh luasan kurang lebih 1,1 juta hektar yang direkomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, sekitar kurang lebih 400 ribu hektar lainnya berasal dari areal yang dicadangkan untuk alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hadapan APHI, Menteri LHK: Kita Lalui Masa-masa Sulit


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler