jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mendalami seluruh keterangan pengusaha Tony Sutrisno ihwal dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum polisi di Bareskrim.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pendalaman perlu dilakukan guna memastikan tindakan pemerasan dan pengembalian uang oleh oknum polisi tersebut.
BACA JUGA: Kubu Tony Sutrisno Minta Propam Polri Usut Dugaan Keterlibatan Andi Rian
"Dalam pemantauan saat ini, apa dan bagaimana informasi yang berasal dari Tony Sutrisno, tentu perlu didalami oleh pihak Propam. Itu akan lebih baik," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).
Yusuf juga meminta Propam Polri mendalami adanya bukti pengembalian uang oleh sejumlah oknum polisi kepada Tony Sutrisno.
BACA JUGA: Musra Relawan Jokowi Lampung Duetkan Prabowo-Erick untuk Pilpres 2024
"Ini soal memulangkan (uang, red) akan dipantau dahulu kebenaran soal apakah benar sudah ada pemulangan," ujar Yusuf.
Dia berharap Tony Sutrisno menyampaikan keluhan terkait pemerasan itu kepada Kompolnas.
BACA JUGA: Irwan Demokrat Menilai Rancangan Permenhub Ini Mengancam Koperasi TKBM
Menurut Yusuf, informasi yang telah didapatkan Kompolnas perlu pendalaman langsung kepada Tony.
"Ini sangat kami harapkan, agar dapat diklarifikasi dengan baik," uca Yusuf.
Yusuf memastikan Kompolnas akan terus memantau melalui pengawasan internal Polri, baik Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) maupun Propam Polri.
Kendati demikian, dia belum bisa menanggapi perihal sanksi yang pantas diberikan kepada sejumlah anggota yang disebut melakukan pemerasan itu.
Yusuf mengatakan pihaknya baru bisa menyampaikan lebih lanjut, bila Kompolnas sudah mendengar langsung keluhan dari Tony Sutrisno.
"Apabila bisa mendalami langsung ke pihak Tony, kami baru bisa melihat bagaimana tingkatan dugaan pelanggaran dan sanksinya," kata Yusuf.
Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito sebelumnya mengeklaim mengantongi sebuah surat dari Divpropam Polri tertanggal 6 April 2022 tentang Berita Acara Serah Terima Tahap Satu berupa pengembalian uang milik Tony dari oknum polisi yang terlibat pemerasan.
Dia menjelaskan di dalam surat itu tercatat pengembalian uang kepada Tony dari Kombes RI sebesar USD 181.600, AKBP A Rp 25 juta, Ipda AR sebanyak USD 44.400 dan Kompol T Rp 200 juta.
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6," ungkap Heroe.
Menurut Heroe, dalam kasus itu Tony diperas sebanyak Rp 3,7 miliar. Para pelakunya pun telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi demosi.
"Dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa kasus pemerasan, bukan isapan jempol," tegasnya.
Heroe juga mengatakan masih ada sisa uang kliennya yang belum dikembalikan terkait pemerasan tersebut.
"Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," pinta Heroe.
Tony Sutrisno sebelumnya menjadi korban kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Masalah itu lantas dilaporkan Tony kepada polisi.
Setelah membuat laporan itu, Tony mengaku justru diperas oknum polisi di Bareskrim, sedangkan dugaan penipuan yang dialaminya dihentikan sepihak oleh kepolisian. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel Polisi di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas, Bripka WF Serahkan Diri
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama