6 Oknum TNI AD Sudah Ditahan, Brigjen Tatang: Kami akan Memberikan Sanksi Tegas dan Berat

Selasa, 30 Agustus 2022 – 20:30 WIB
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. Foto: Dispenad.

jpnn.com - JAKARTA -  Sebanyak enam oknum TNI AD yang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap warga di Timika, Papua, ditahan di Subdenpom XVII/C Mimika. 

Para tersangka dari unsur militer itu ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan kasus itu. 

BACA JUGA: 6 Oknum TNI AD jadi Tersangka, Kasusnya Berat

“Para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai Senin 29 Agustus sampai 17 September 2022," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan persnya, Selasa (30/8). 

Alumnus Akademi Militer (Akmil) 1993 itu mengatakan bahwa enam tersangka itu terdiri dari masing-masing satu berpangkat kapten, mayor, dan praka, serta tiga memiliki pangkat pratu yang berasal dari Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

BACA JUGA: Brigjen Tatang: TNI AD akan Memberikan Sanksi Berat dan Tegas

Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa TNI AD akan serius mengungkap kasus tersebut. 

“TNI AD akan serius mengungkap tuntas, dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar eks Dandim 1705/Nabire itu.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Sudah Keluarkan Perintah, Oknum Prajurit Pencoreng TNI AD Bakal Ditindak

Diketahui, sepuluh orang menjadi tersangka kasus pembunuhan empat warga yang dua di antaranya dimutilasi, di Timika.

Sembilan pelaku sudah ditangkap, dan seorang lagi masih buron. 

Dari sembilan itu, tiga merupakan sipil dan enam lainnya anggota TNI AD. 

Ketiga tersangka dari sipil ialah AP alias Jeck, DU alias Umam, dan R. 

Tersangka dari anggota TNI AD, yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini bermula saat empat orang, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini, ingin membeli senjata.

Selanjutnya, para tersangka berpura-pura menjual dua pucuk senjata api, dan korban tertarik membeli seharga Rp 250 juta, di Distrik Mimika Baru, Senin (22/8) sekitar pukul 21.50 WIT.

Namun, para tersangka membunuh seluruh pembeli dan dua di antara korban dimutilasi. 

Para tersangka selanjutnya membawa kabur uang ratusan juta rupiah dan membakar kendaraan yang ditumpangi korban. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler