Jenderal Dudung Sudah Keluarkan Perintah, Oknum Prajurit Pencoreng TNI AD Bakal Ditindak

Selasa, 30 Agustus 2022 – 02:00 WIB
Ilustrasi - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - TNI AD memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap enam oknum prajuritnya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan empat orang warga di Mimika, Papua.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna menegaskan institusinya akan memberikan sanksi tegas apabila nantinya mereka terbukti terlibat.

BACA JUGA: Jokowi Kunker ke Kabupaten Jayapura, 3.048 Personel TNI dan Polri Siap Mengamankan

"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," kata Tatang dalam keterangannya, Senin (29/8).

Jenderal bintang satu itu menyampaikan penetapan status tersangka terhadap enam oknum prajurit TNI AD tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer.

BACA JUGA: 6 Oknum TNI AD jadi Tersangka, Kasusnya Berat

Menurut dia, kasus ini merupakan atensi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Jenderal Dudung, kata dia, juga memerintahkan jajarannya agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, papua, tersebut diusut hingga tuntas.

BACA JUGA: Enam Prajurit TNI AD Tersangka Pembunuhan Sadis Ditahan di Pomdam Cendrawasih

Menurut Tatang, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih saat ini telah melaksanakan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Secara khusus, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) pun telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Kadispenad.

Sementara untuk tersangka warga sipil, lanjut Tatang, mereka sedang ditangani pihak Polres Mimika.

Sejauh ini, Subdenpom XVII/Cenderawasih juga terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum prajurit TNI AD dalam kasus dugaan pembunuhan warga sipil itu.

Sebelumnya, para tersangka enam orang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika, Papua, itu telah menjalani penahanan dan penyelidikan di Subdenpom XVII/Cenderawasih, Mimika, karena diduga terlibat pembunuhan empat orang warga sipil.

Adapun dua jenazah dari empat orang warga sipil itu telah ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada hari Jumat (26/8) dan Sabtu (27/8) lalu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Prajurit TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Papua


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler