jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak merampungkan berkas kasus pesta gay yang menjerat tujuh tersangka.
Dengan begitu, jaksa bisa langsung melakukan pemeriksaan tahap dua dengan penyerahan barang bukti dan tersangka pesta gay dari penyidik Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: MUI Ingin Bersihkan Bekasi dari Kaum Gay
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini telah melakukan tahap dua di kejaksaan.
Dengan begitu, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan pemeriksaan tahap kedua di Kejari Tanjung Perak.
BACA JUGA: Polisi Harus Pertajam Penyidikan Pesta Gay
“Dengan begitu, ketujuh tersangka ini langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo untuk menjalani masa penahanan selama sidang,” kata Lingga seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (16/6).
Dalam kasus ini tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Fendi, 25, warga Kupang NTT yang kost di Jl YKP Pandugo; Andre, 43, warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin gay party; Iswantoro, 40, warga Sleman Jogja; dan Ahmad Salamun, 35, warga Ngingas Sidoarjo. Selain itu, Andreas Lukita, 25, warga Tandes Surabaya (berhubungan); Singgih Dermawan, 44, warga Kedamean Gresik; dan Ken Haris, 23, warga Waru Sidoarjo.
BACA JUGA: Pesta Gay Mencoreng Nama Indonesia!
Seperti diketahui, Andre yang menjadi inisiator pesta gay digelar di Hotel Oval Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/4) dini hari WIB.
Aksi itu akhirnya dibubarkan polisi setelah digerebek. Awalnya ada 14 yang berhasil dibekuk. Setelah pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka. (sar/rif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lampu Padam, Saat Dinyalakan Ternyata Semua Gay Sedang Bugil
Redaktur : Tim Redaksi