jpnn.com, SUKABUMI - Enam oknum pelajar dari salah satu SMK di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan mengatakan para pelajar ini ditangkap di sekitar Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros pada Kamis, (20/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: 4 Remaja Berpesta Miras dan Bawa Senjata Tajam di Tebet Ditangkap Polisi
"Penangkapan enam oknum pelajar ini setelah kami menerima informasi dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan datang ke lokasi tempat para pelajar itu tengah nongkrong," kata Heri di Sukabumi, Jumat.
Personel Polsek Baros yang mendatangi mereka langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tiga senjata tajam jenis celurit dan satu bilah gobang yang disembunyikan empat oknum pelajar di dalam tas.
BACA JUGA: Kronologi Ayah-Anak Dianiaya OTK, Tak Ada Ampun, Satu Orang Tewas Dibantai
Adanya temuan barang bukti senjata tajam, petugas langsung menggelandang oknum pelajar SMK tersebut ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, mereka membawa senjata tajam tersebut tujuannya untuk berjaga, sebagai antisipasi jika diserang oleh oknum pelajar lainnya.
BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Makassar: Dia Tarik Celanaku untuk Berhubungan Seksual
Namun demikian, perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan, karena membawa senjata tajam bukan peruntukannya merupakan hal yang ilegal dan termasuk aksi kriminalitas.
"Penangkapan ini pun sebagai bentuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran antar-pelajar, penyerangan maupun penganiayaan. Keberadaan mereka juga membuat resah warga," katanya.
Heri mengatakan selain menyita barang bukti senjata tajam, pihaknya juga menemukan satu butir obat keras terbatas ilegal merek Tramadol dari salah satu saku pelajar.
Dari enam oknum pelajar yang ditangkap, dua di antaranya hanya diberikan pembinaan dan wajib lapor.
Sementara empat pelajar lainnya ditahan di sel Mapolsek Baros karena kepemilikan senjata tajam ilegal.
Bahkan, mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti