jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang sebuah maskapai penerbangan ditangkap jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Keenam tersangka pencurian itu ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami menangkap enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang sebuah maskapai penerbangan," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro di Pontianak, Kamis (2/6).
BACA JUGA: Porter Pencuri Bagasi Penumpang Lion Air Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
Selain meringkus enam pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu gelang, satu koper berwarna abu-abu warna hijau, satu lembar boarding pass Lion Air JT-725, serta barang bukti lainnya," katanya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni menusuk ritsleting koper milik korban dan mengambil barang berharga di dalamnya.
BACA JUGA: Pintu Bagasi Pesawat Garuda Indonesia Terbuka Saat Hendak Terbang, Begini Kronologinya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kombes Aman Guntoro mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat agar barang berharganya dibawa masuk ke dalam kabin pesawat, dan jangan disimpan di bagasi. Hal ini supaya barang berharga tersebut tetap aman. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Runway Bandara Mopah Merauke Dipalang Orang, Pesawat Lion Air JT-794 Putar Balik ke Jayapura
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi