6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Kamis, 01 September 2022 – 17:25 WIB
Situasi sidang vonis pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) ANTARA / Walda

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak enam terdakwa pengeroyokan terhadap Ade Armando divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan hukuman dua tahun  penjara.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Terhadap Ade Armando Memasuki Babak Baru

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama delapan bulan,” ucap Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (1/9). 

Hakim menyatakan seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwaan jaksa pada Pasal 170 ayat 2 Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer, dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dakwaan subsider. 

BACA JUGA: Eddy Soeparno Mengingatkan Kubu Ade Armando Jangan Playing Victim

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. 

Adapun hal yang memperberat terdakwa, yakni tindakan mereka menimbulkan perasaan tidak aman, tak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA: Ditanya Mediasi dengan Pengacara Ade Armando, Sekjen PAN Berkata

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Mereka dituntut hukuman dua tahun penjara setelah sebelumnya JPU menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di persidangan.

Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pleidoi pada sidang yang digelar Senin (30/8).

Dalam pleidoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. 

Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler