6 Permintaan Honorer K2 kepada Presiden Jokowi, Ada yang Terbaru nih

Kamis, 12 Mei 2022 – 17:37 WIB
Para pentolan honorer K2 kembali angkat suara mengajukan permintaan kepada Presiden Jokowi. Foto dokumentasi PHK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tetap meminta diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes.

Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden, permintaan tersebut adalah hal wajar.

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Berhasil Merawat Kebinekaan di Tanah Air

Sebab, pemerintah sudah mengabaikan kewajibannya menyelesaikan sisa honorer K2 yang mencapai lebih 300 ribu.

"Kami mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo dan para pembantunya untuk menuntaskan honorer K2," kata Amaden kepada JPNN.com, Kamis (12/5).

BACA JUGA: SPMT 1 April, Tetapi SK PPPK Belum Diserahkan, Maunya Pemda Apa?

Adapun enam permintaan PHK2I adalah:

1. Mengharapkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan kebijakan peraturan pemerintah tentang honorer K2 yang tersisa sekitar 300 ribu seluruh Indonesia yang belum PNS maupun PPPK. Terdiri dari guru, tenaga administrasi dan teknis lainnya, tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Oknum ASN Kalbar jadi Calo CPNS, Kini Berurusan dengan Polisi

2. Mengharapkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyediakan kuota formasi setiap daerah, prioritaskan honorer K2 usia kritis yang hampir pensiun (50 tahun ke atas).

3. Pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi ASN dianggarkan dari APBN bagi daerah yang belum mampu pendapatan asli daerah (PAD).

4. Dengan adanya rencana pemerintah mau menghapuskan tenaga honorer K2 di tahun 2023 agar terlebih dahulu menyelesaikan honorer K2 yang ada di database BKN tanpa tes.

5. Kalau pemerintah tidak menyelesaikan honorer K2 ini adalah beban negara.

6. Tenaga honorer K2 yang tersisa masih berpegang PP 56/2012, maka, penyelesaiannya sebaiknya tetap mencantumkan regulasi tersebut. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Honorer K2 Tiba-Tiba Kirim Pesan Minta Uang Rp 2 Juta, Setelah Dicek, Astaga


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler