jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui sidang adjudikasi memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai kontestan Pemilu 2019. Keputusan Bawaslu itu membatalkan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Legislatif 2019.
Berdasar SK KPU itu, PBB tak lolos sebagai calon peserta Pemilu 2019. KPU menganggap partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu tidak memenuhi persyaratan verifikasi keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
BACA JUGA: Yusril Minta Doa Kiai Said Aqil
Yusril lantas menggugat keputusan KPU ke sidang adjudikasi Bawaslu pada 19 Februari 2018. Akhirnya setelah melalui proses persidangan, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PBB.
"Dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan secara menyeluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan keputusan adjukasi bagi PBB di Jakarta, Minggu (4/3).
BACA JUGA: PPP: KPU-Bawaslu Jangan Kebablasan
Yusril hadir langsung saat pembacaan keputusan Bawaslu. Sedangkan dari KPU selaku tergugat ada dua komisionernya, yakni Hasyim Asy'ari dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Abhan menegaskan, putusan ini sekaligus membatalkan keputusan KPU sebelumnya yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta pemilu. Karena itu Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti putusan adjudikasi untuk PBB.
BACA JUGA: PKPI dan PBB Hadapi KPU di Adjudikasi Bawaslu
"Meminta Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tiga hari sejak berkas ini dibacakan," ucap Abhan.
Sebelumnya, KPU meloloskan 14 partai politik sebagai kontestan Pemilu 2019. Dengan adanya keputusan Bawaslu, maka peserta Pemilu 2019 bertambah menjadi 15.(aim/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenang, KPU Belum Tentu Larang Foto Tokoh di Alat Peraga
Redaktur & Reporter : Antoni