6 PNS Dipecat, Begini Alasannya

Jumat, 29 Januari 2016 – 10:25 WIB
Wali Kota Malang H. Moch Anton (kiri). FOTO: Radar Malang/JPNN.com

jpnn.com - MALANG – Sepanjang tahun 2015, Wali Kota Malang H. Moch Anton telah memberhentikan 6 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkot Malang. Ke-6 PNS tersebut diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana maupun tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 42 hari.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, mewakili Kepala BKD Kota Malang, H. Subkhan, seperti dilansir Malang Post (Grup JPNN) kemarin.

BACA JUGA: Guru Honorer Dituntut 7 Tahun Penjara, Ada Apa?

Ia mengatakan, pelanggaran berat tersebut terkait dengan pelanggaran PP 53 Tahun 2010 mengenai kedisiplinan PNS.

“Mereka telah melanggar PP 53 tahun 2010 terkait kedisiplinan PNS yang tergolong pelanggaran berat dan harus dilakukan tindakan terakhir seperti pemberhentian kerja," ungkap Mahmudah.

BACA JUGA: Warga Bontang Berani Pasang Atribut ISIS, Juga Punya Samurai

Ia menambahkan, pelanggaran berat yang mereka lakukan antara lain pemalsuan pengajuan kredit fiktif di beberapa perbankan yang nilainya miliaran rupiah.

Keenam orang yang diberhentikan itu ialah tiga orang PNS yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Malang, Satu orang PNS Kecamatan Kedungkandang. Kemudian, satu PNS dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, dan satu PNS staf Kelurahan Polehan.

BACA JUGA: Kasus DBD Meningkat, Stok Darah Menipis, Jadinya...

“Selain itu terdapat juga, 4 orang PNS yang diberi sanksi teguran keras,” katanya.

Empat PNS yang dikenai sanksi teguran keras tersebut berasal dari beberapa SKPD seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) serta dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan jumlah masing-masing satu pegawai.

Mahmudah mengatakan, untuk pelanggaran dengan sanksi terguran keras ini adalah rata-rata melakukan pelanggaran tidak masuk tanpa keterangan selama 7 hari.

“PNS yang melanggar PP 53 ini terjadi hampir tiap tahun. Tahun 2014 misalnya, pelanggaran berat ada 4 orang PNS, pelanggaran sedang 3 orang, dan pelanggaran ringan 1 orang. Kemudian ditahun 2013 pelanggaran berat 1 orang, sedang 2 orang serta 9 orang pelanggaran ringan," ujar mantan Sekretaris BP2T ini.

Ia mengaku, terjadi peningkatan jumlah PNS dengan pelanggaran berat dalam tiga tahun terakhir jika dilihat dari statistiknya. Hal ini memang sangat disayangkan. Untuk menekan jumlah PNS yang tidak mentaati peraturan sehingga dilakukan pemberhentian tersebut, BKD Kota Malang akan lebih meningkatkan sosialisasi peraturan.

“Tahun ini memang sudah kami rencanakan untuk menggalakan pengawasan dan pemberian pembinaan di masing-masing SKPD. Selain itu juga, kami imbau agar masing-masing kepala SKPD selalu giat mensosialisasikan peraturan kepada seluruh staf pegawainya,” tandas Mahmudah.(Ica/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahulu Adalah Surga, Sekarang Jadi Neraka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler