Guru Honorer Dituntut 7 Tahun Penjara, Ada Apa?

Jumat, 29 Januari 2016 – 10:06 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menuntut Fajrin Syamsudin (27), warga Kelurahan Figur Kecamatan Moti agar diberi hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (28/1).

Di persidangan kemarin, JPU M Asyhari Waisale mengatakan, pria 27 tahun yang berprofesi sebagai guru honorer di SMA Negeri 7 Kota Ternate ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah memukul muridnya, Yusril H Muhammad (17) warga Kelurahan Takofi Kecamatan Moti hingga tewas.

BACA JUGA: Warga Bontang Berani Pasang Atribut ISIS, Juga Punya Samurai

“Selain tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa juga kami kenakan denda sebesar Rp 2 Milliar subsider 6 bulan penjara,” tegas Asyhari seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN), Jumat (29/1).

Tuntutan ini, menurut pria yang akrab disapa Aison ini, berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

BACA JUGA: Kasus DBD Meningkat, Stok Darah Menipis, Jadinya...

“Hal yang meberatkan perbuatan terdakwa adalah sudah meresahkan masyarakat serta menghilangkan nyawa orang, sedangkan hal-hal meringakan terdakwa sudah berkata jujur dan berlaku sopan selama persidangan,” katanya.

Usai pembacaan dokumen tuntutan, hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya mengajukan pembelaan (Pleidoi), baik secara lisan maupun tulisan.

BACA JUGA: Dahulu Adalah Surga, Sekarang Jadi Neraka

“Yang mulia mohon ringankan hukuman ini. Saya masih memiliki tanggung jawab terhadap orang tua dan adik-adik saya,” katanya dengan nada pelan.

Menangggapi pembelaan, JPU mengaku masih tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, Ketua Majelis Slamet Budiono langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (5/2) pekan depan dengan agenda putusan.

Seperti diketahui, peristiwa pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada 9 Oktober 2015 lalu. Ketika terdakwa saat memberi apel pagi kepada siswa, terdakwa melihat korban tidak memakai batik dan hanya mengenakan seragam olahraga. Terdakwa kemudian memanggil korban untuk maju ke depan. Setelah korban ke depan, tanpa banyak bicara, terdakwa langsung melayangkan tamparan ke wajah korban.

Usai ditampar, korban mundur ke belakang namun masih dikejar terdakwa sambil menghantamkan mistar kayu tepat di belakang kepala korban. Setelah dihantam dengan mistar kayu, korban terjatuh dan pingsan. Tiba-tiba dari mulut korban keluar busa. Korban akhirnya mengembuskan nafas terakhir saat dibawa lari ke Puskesmas Takofi, Kecamatan Moti, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3), Junto pasal 76C  Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(tr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Bisa Jadi CPNS, Tes Pegawai Kontrak Membeludak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler