6 Poin Instruksi Jenderal Listyo Sigit, Ke-3 terkait Nasib Bripka CS

Jumat, 26 Februari 2021 – 09:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS menembak mati tiga orang di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.

Tiga korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Menanggapi Oknum Polisi Menembak Anggota TNI, Lugas dan Keras

Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA

Merespons kejadian tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.

BACA JUGA: Kafe RM Cengkareng Memang Bandel, Ternyata Sudah 3 Kali

Poin-poin instruksi Kapolri Listyo Sigit yang tertuang dalam Surat Telegram tersebut yakni:

Pertama, Kapolri menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

BACA JUGA: Oknum Polisi Tembak Anggota TNI: Pengin Tahu yang Dibawa Tim Inafis dari Kafe RM?

Kedua, Kapolri menginstruksikan jajaran polri untuk terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri.

Ketiga, Kapolri memerintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Keempat, Kapolri juga menginstruksikan agar jajaran Polri proaktif menjaga sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah terbangun dan meningkatkannya melalui kegiatan operasi terpadu, keagamaan, olah raga bersama dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kelima, Kapolri meminta jajaran polri untuk memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

"Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," tutur Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Keenam, Kapolrimenginstruksinya seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan/ permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Surat Telegram ini ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

"Iya betul (penerbitan surat telegram), sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, saat dikonfirmasi mengenai penerbitan Surat Telegram tersebut. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler